Nasional

PBNU Tegas Soal Penegakan AD/ART

NU Online  ·  Sabtu, 7 April 2012 | 08:45 WIB

Jakarta, NU online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan selalu konsisten dalam menegakkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Setiap pelanggaran terhadap panduan dasar organisasi ini harus memiliki konsekuensi sebagaimana peraturan yang tersedia.
<>
Demikian pernyataan Katib Aam KH Malik Madani saat ditemui di kantor PBNU, Jakarta Pusat baru-baru ini.  “Kami tidak takut pada siapapun, kalau ini demi penegakan aturan,” tegasnya.

Persoalan yang saat ini tengah dalam proses adalah rangkap jabatan Djan Faridz sebagai ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta sekaligus Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), Pengurus Syuriyah mengambil kebijakan soal ini. Usai pelatikan Djan Faridz sebagai menteri, Rais Aam KH Sahal Mahfud segera menerbitkan instruksi penegakan AD/ART, khususnya ART pasal 51 yang melarang Ketua PWNU merangkap jabatan politik.
 
“Bulan November rapat gabungan PBNU Syuriyah dan Tanfidziyah telah memutuskan bahwa ketentuan ART ayat 51 wajib ditegakkan. Juga Ada dua kali pertemuan PBNU dengan PWNU DKI secara terbatas yang membicarakan persoalan ini. Rapat selalu dihadiri Rais Aam,” lanjut Malik.

Malik menjelaskan, hasil pertemuan sepakat memberikan waktu tiga bulan kepada Djan Faridz untuk menyelesaikan persoalan rangkap jabatan ini. Jika dihitung, maka bulan Maret lalu, waktu tiga bulan tersebut telah terlampaui.

Keinginan sebagian pengurus NU DKI agar pengunduran diri setelah Pemilukada DKI Jakarta, menurut Malik, sama sekali tidak relevan.

“DKI ini kan etalasenya Indonesia, kalau di etalasenya terjadi pelanggaran AD/ART dan dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi PWNU-PWNU lainnya,” tandasnya.



Redaktur: Mukafi Niam
Penulis    : Mahbib Khoiron