PBNU Soroti Birokratisasi dan Unsur Monopoli Sertifikasi Halal
NU Online · Rabu, 28 Agustus 2019 | 17:30 WIB
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) menyoroti dua hal terkait regulasi yang berkaitan dengan sertifikasi halal di Indonesia. LBM PBNU menggarisbawahi soal semangat dan keadilan regulasi jaminan produk halal.
Selain itu, LBM PBNU juga menyatakan bahwa regulasi terkait jaminan produk halal harus bersifat akomodasi yang non-monopolistik sehingga regulasi tidak bersifat monopolistik yang tidak memberikan kesempatan partisipasi masyarakat sipil.
Putusan ini dirumuskan di Sekretariat LBM PBNU, Gedung PBNU, Lantai 4, Jalan Kramat Raya, Nomor 164, Jakarta Pusat. Putusan ini diambil setelah sebelumnya diadakan kajian atas regulasi jaminan produk halal (JPH) yang menghadirkan pihak BPJPH, Apindo, praktisi usaha kecil menengah, LPPOM MUI di aula PBNU Lantai 5, Jalan Kramat Raya, Nomor 164, Jakarta Pusat, Selasa (27/8) siang.
Sertifikasi halal seharusnya dilandasi dengan semangat perlindungan dan layanan bagi publik. Oleh karenanya, regulasi baik undang-undang maupun peraturan pemerintah terkait pelaksanaan sertifikasi halal harus memotong jalan panjang birokrasi agar memudahkan dan meringankan produsen dan pelaku usaha kecil.
Oleh karenanya, PBNU perencana melayangkan gugatan terhadap beberapa pasal yang bertentangan dengan asas layanan publik dan pasal yang bersifat monopoli ke Mahkamah Konstitusi.
Sebagaimana diketahui, sertifikasi halal merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mengharuskan produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan benda lain yang wajib tersertifikasi halal.
Undang-undang JPH berlaku per 17 Oktober 2019 atau lima tahun setalah UU JPH disahkan. Undang-undang ini mengamanatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI sebagai pemberi sertifikat halal dan MUI sebagai pemberi fatwa halal.
Editor: Ahmad Rozali
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Mempertahankan Spirit Kurban dan Haji Pasca-Idul Adha
2
Ketum PBNU Buka Suara soal Polemik Tambang di Raja Ampat, Singgung Keterlibatan Gus Fahrur
3
Jamaah Haji yang Sakit Boleh Ajukan Pulang Lebih Awal ke Tanah Air
4
Rais 'Aam dan Ketua Umum PBNU Akan Lantik JATMAN masa khidmah 2025-2030
5
Khutbah Jumat: Meningkatkan Kualitas Ibadah Harian di Tengah Kesibukan
6
Khutbah Jumat: Menyatukan Hati, Membangun Kerukunan Keluarga Menuju Hidup Bahagia
Terkini
Lihat Semua