Nasional

PBNU Soroti Birokratisasi dan Unsur Monopoli Sertifikasi Halal

Rab, 28 Agustus 2019 | 17:30 WIB

PBNU Soroti Birokratisasi dan Unsur Monopoli Sertifikasi Halal

Logo halal (jpp.go.id)

Jakarta, NU Online
 

Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) menyoroti dua hal terkait regulasi yang berkaitan dengan sertifikasi halal di Indonesia. LBM PBNU menggarisbawahi soal semangat dan keadilan regulasi jaminan produk halal.
 
 
LBM PBNU menyatakan bahwa sertifikasi halal bukan kesempatan ekonomi, tetapi sepenuhnya layanan publik untuk proteksi ekonomi, produsen dan konsumen. Dengan demikian sertifikasi seharusnya memiliki semangat untuk memudahkan produsen dan memberikan jaminan bagi konsumen.
 

Selain itu, LBM PBNU juga menyatakan bahwa regulasi terkait jaminan produk halal harus bersifat akomodasi yang non-monopolistik sehingga regulasi tidak bersifat monopolistik yang tidak memberikan kesempatan partisipasi masyarakat sipil.
 

Putusan ini dirumuskan di Sekretariat LBM PBNU, Gedung PBNU, Lantai 4, Jalan Kramat Raya, Nomor 164, Jakarta Pusat. Putusan ini diambil setelah sebelumnya diadakan kajian atas regulasi jaminan produk halal (JPH) yang menghadirkan pihak BPJPH, Apindo, praktisi usaha kecil menengah, LPPOM MUI di aula PBNU Lantai 5, Jalan Kramat Raya, Nomor 164, Jakarta Pusat, Selasa (27/8) siang.
 

Sertifikasi halal seharusnya dilandasi dengan semangat perlindungan dan layanan bagi publik. Oleh karenanya, regulasi baik undang-undang maupun peraturan pemerintah terkait pelaksanaan sertifikasi halal harus memotong jalan panjang birokrasi agar memudahkan  dan meringankan produsen dan pelaku usaha kecil.
 
 
“(Sertifikasi halal) soal tren dunia. Saya tahu betul (waktu pembahasan di parlemen). Kita datangi semua fraksi DPR waktu itu. Semangatnya saat itu, tidak ada jaminan untuk melindungi masyarakat muslim. Kita tidak menemukan semangat perlindungan. Ujung dari UU ini biaya produksi tinggi yang kemudian dibebankan kepada masyarakat konsumen," kata Wasekjen PBNU H Andi Najmi yang pernah menjadi anggota DPR RI.
 

Oleh karenanya, PBNU perencana melayangkan gugatan terhadap beberapa pasal yang bertentangan dengan asas layanan publik dan pasal yang bersifat monopoli ke Mahkamah Konstitusi.
 

Sebagaimana diketahui, sertifikasi halal merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mengharuskan produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan benda lain yang wajib tersertifikasi halal.
 

Undang-undang JPH berlaku per 17 Oktober 2019 atau lima tahun setalah UU JPH disahkan. Undang-undang ini mengamanatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI sebagai pemberi sertifikat halal dan MUI sebagai pemberi fatwa halal.
 
 
Salah satu peraturan turunan yang dibuat untuk menunjang pelaksanaan UU JPH adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal.
 
 
Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Ahmad Rozali