Nasional

Lindungi Pelaku Usaha Kecil dengan RUU Anti-Monopoli

Jum, 1 Februari 2019 | 03:00 WIB

Lindungi Pelaku Usaha Kecil dengan RUU Anti-Monopoli

Hj Erma Siti Mukaromah

Jakarta, NU Online
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Hj Erma Siti Mukaromah mengemukakan bahwa fraksinya dan komisi VI berkomitmen mengupayakan terjadinya amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Demikian dikemukakan Erma pada Focus Group Discussion (FGD) tentang Problematika Tataniaga di Indonesia: Telaah RUU Larangan Monopoli di Gedung PBNU, Jakarta pusat, Kamis (31/1).

“Baik saya pribadi maupun fraksi PKB dan komisi VI DPR RI mempunyai kesepakatan agar terjadi amandemen atau revisi undang-undang ini (karena kami) betul-betul mempunyai satu target utama, yakni nilai maksimal untuk maslahat, terutama (untuk) pelaku usaha,” kata Erma.

Sebab menurut Erma, jika undang-undang tersebut berhasil direvisi, semua pelaku usaha, khususnya pelaku usaha menengah dan kecil dapat terlindungi dari monopoli pelaku usaha besar.

“Kita harapannya membatasi abuse of power (penyalahgunaan kekuatan) dari pelaku usaha besar yang akhir-akhir ini betul-betul luar biasa membuat para pelaku usaha kecil itu susah untuk berkembang. Pelaku usaha-usaha kecil realitasnya dari nahdliyin, orang-orang kita sendiri,” ucapnya.

Ia mencontohkan dampak dari monopoli pengusaha besar terhadap pelaku usaha kecil, yakni pelaku usaha ayam di Kabupaten Banyumas yang pada awalnya, melalui usaha tersebut dapat membeli rumah dan barang lainnya, namun kini rumah dan harta bendanya dijual untuk menambah modal usahanya.

“Dari yang awalnya membeli rumah, mereka berbalik harus menjual rumah untuk nambah modal usahanya karena proses perlakuan usahanya, kartelisasi, monopoli dagang yang begitu masifnya membuat mereka tidak bisa bergerak secara luas,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dampak dari monopoli usaha melalui kartel, seperti minimarket, juga menimpa pasar-pasar tradisional yang menjadi perputaran ekonomi warga NU.

“Ini kan bagian dari hal yang mematikan pasar. Termasuk bahwa kenapa pasar-pasar tradisional kita mati, tapi muncul menjamurnya begitu banyak minimarket dan sebagainya. Itu kan menjadi bagian dari hal yang luar biasa yang ini betul-betul mematikan orang kita (nahdliyin),” ucapnya. (Husni Sahal/Muhammad Faizin)