Nasional

PBNU: Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Harus Taati Protokol Kesehatan

Sen, 27 Juli 2020 | 11:41 WIB

PBNU: Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Harus Taati Protokol Kesehatan

Penerapan protokol kesehatan juga harus dilakukan dalam hal pemotongan hewan kurban.

Jakarta, NU Online

Penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1441 harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal itu sebagai upaya preventif guna mencegah penyebaran virus Covid-19 yang saat ini masih mewabah.

 

Demikian disampaikan oleh Ketua PBNU, KH Abdul Manan Abdul Ghani, Senin (27/7).

 

"Shalat Idul Adha itu kan sunnah muakkad. Di masa pandemi ini bisa dilaksanakan dengan tetap menggunakan protokol kesehatan, sesuai anjuran pemerintah," katanya.

 

Ia beralasan karena pemerintah telah memberlakukan normal baru. Beragam kegiatan pun boleh dilangsungkan dengan syarat penerapan protokol kesehatan serupa.

 

Namun, Kiai Manan juga memberikan pengecualian terhadap daerah-daerah yang memiliki kasus terkonfirmasi cukup banyak atau yang tergolong zona merah. "Kecuali memang daerah-daerah merah. Harus melihat kondisi di daerahnya," ujarnya.

 

Penerapan protokol kesehatan juga, menurutnya, harus dilakukan dalam hal pemotongan hewan kurban. Karenanya, sesuai anjuran pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, PBNU melakukan pemotongan hewan kurban di rumah pemotongan. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menghindari adanya kerumunan.

 

"Penyembelihan kurbannya juga tetap jaga protokol. Pemerintah DKI supaya menganjurkan pemotongan di rumah potong agar tidak ada kerumunan. Karena motong sapi dan kerbau pasti ada berdekatan," jelasnya.

 

Hal ini senada dengan apa yang diputuskan oleh Menteri Agama Republik Indonesia Fachrul Razi melalui Surat Edaran Nomor SE. 18 Tahun 2020, bahwa penyelenggaraan kegiatan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Hal ini juga memberikan pengecualian terhadap daerah yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah atau Gugus Tugas Daerah.

 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memutuskan membolehkan penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menerapkan protokol kesehatan. Hal tersebut guna mencegah dan meminimalkan potensi penularan virus tersebut. Keputusan ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020.

 

Pewarta: Syakir NF
Editor: Kendi Setiawan