Nasional

PBNU Melakukan Kajian Hukum Islam Terkait Gelatin Halal

NU Online  ·  Kamis, 11 Juli 2019 | 06:50 WIB

Jakarta, NU Online
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) mendiskusikan konsep gelatin halal pada hari ini, Kamis (11/7) siang di aula PBNU Lantai 5, Jakarta Pusat. LBM PBNU membahas secara tuntas konsep gelatin halal dari kajian hukum Islam.

Sekretaris LBM PBNU KH Sarmidi Husna menjelaskan secara singkat terkait gelatin. Ia mengatakan bahwa gelatin banyak digunakan pada industri makanan sebagai bahan pembentuk gel (gelling agent), pengikat, emulsifier, perekat, penstabil (stabilizer) dan juga pengental (thickener).

“Biasanya dipakai untuk es krim, permen, makanan yang mengental dengan berbentuk gel, kue, dan produk kecantikan juga,” kata Kiai Sarmidi kepada NU Online.

Ia menambahkan bahwa gelatin merupakan protein yang diperoleh dari hidrolisis kolagen yang secara alami terdapat pada tulang atau kulit binatang seperti ikan, sapi, dan babi.

Gelatin yang diperoleh dari babi, kata Kiai Sarmidi, merupakan gelatin yang paling luas dipakai dalam industri pangan dan obat-obatan, mengingat gelatin yang didapat dari hewan ini paling murah dibanding hewan lainnya.

Forum ini mencoba menggali sumber dan proses pengolahan tulang dan kulit binatang tersebut hingga hasil akhir menjadi gelatin. Forum ini menghadirkan ahli pangan dan pakar terkait untuk mengetahui proses pengolahan dari bahan mentah hingga menjadi gelatin.

Pada kesempatan ini, forum para kiai ini juga akan membahas kegunaan bahan gelatin dalam pelbagai jenis produk yang digunakan oleh masyarakat. 

“Oleh karena asal bahan gelatin tersebut, maka gelatin dipertanyakan kehalalannya. Kalau gelatin itu dari babi, tentu mayoritas ulama mengharamkan. Jika gelatin gelatin dari kulit dan tulang sapi, maka persoalannya apakah sapinya itu disembelih dengan prosedur yang halal?” kata Kiai Sarmidi. (Alhafiz K)