PBNU Harap Polisi Usut Tuntas Tragedi Penganiayaan Salim Kancil
NU Online · Rabu, 30 September 2015 | 05:04 WIB
Jakarta, NU Online
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj (Kang Said) menyatakan prihatin mendalam atas penganiayaan lebih dari sepuluh orang yang berakhir pada wafatnya Salim alias Kancil, seorang petani kecil di Lumajang. Masyarakat, kata Kang Said, akan terus mengikuti proses usut-tuntas pihak kepolisian terhadap penganiayaan kejam yang merusak rasa kemanusiaan mereka.
<>
“Saya meminta polisi mengusut tuntas kasus ini. Pelaku harus diproses secara hukum,” kata Kang Said di Jakarta, Selasa (29/9) malam.
Ia mengajak semua pihak untuk taat aturan termasuk aktivitas pertambangan. Pertambangan harus memiliki payung hukum yang didasarkan pada kemaslahatan rakyat. “Tidak boleh ada aktivitas pertambangan illegal,” kata Kang Said.
Kang Said juga mendukung peran para agamawan setempat untuk tetap menanamkan nilai-nilai akhlak dan moral. Menurut Kang Said, mereka harus mengajarkan akhlak dan moral kepada masyarakatnya.
Pengasuh pesantren Ats-Tsaqafah Ciganjur ini menyatakan, “Para kiai di sana perlu memberikan bimbingan lebih ekstra kepada warga untuk melakukan pendekatan hukum. Gerakan penyadaran ini yang sangat diperlukan. Tidak main hakim sendiri.”
Lebih dari sepuluh orang mengeroyok Salim dan Tosan. Bahkan mereka menelantarkan jenazah Salim begitu saja di jalanan setelah sebelumnya disiksa. “Kalau sudah sampai begini, bukan lagi tugas para agamawan, tetapi sudah tugas polisi,” tandas Kang Said. (Alhafiz K)
Terpopuler
1
Soal Tambang Nikel di Raja Ampat, Ketua PBNU: Eksploitasi SDA Hanya Memperkaya Segelintir Orang
2
Khutbah Jumat: Mempertahankan Spirit Kurban dan Haji Pasca-Idul Adha
3
Meski Indonesia Tak Bisa Lolos Langsung, Peluang Piala Dunia Belum Pernah Sedekat Ini
4
Ketum PBNU Buka Suara soal Polemik Tambang di Raja Ampat, Singgung Keterlibatan Gus Fahrur
5
Pentingnya Kematangan Pola Pikir dan Literasi Finansial dalam Perencanaan Keuangan
6
PBNU Rencanakan Indonesia Jadi Pusat Syariah Dunia
Terkini
Lihat Semua