Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memandang mafsadat gerakan para bandar narkoba mengingat posisi mereka sebagai sumber bencana. Dalam nota kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta, Jumat (15/1), PBNU menyatakan bahwa para bandar narkoba harus mendapatkan sanksi terberat, hukuman mati.
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj menjelaskan, semua pihak terutama dalam hal ini BNN secara bersama-bersama menghadapi bahaya narkoba yang akan menghancurkan dan menghabisi generasi yang akan datang.
âJelas, Al-Qurâan telah dengan tegas menjelaskan bahwa orang-orang yang merusak kehidupan tatanan di muka bumi harus dibunuh, disalib, dipotong dua tangan, dipotong dua kakinya atau dibuang ke laut,â tegas Kang Said.
Ia melanjutkan bahwa hukuman mati layak untuk orang-orang yang memang berbisnis narkoba untuk mengeruk keuntungan materi yang besar dengan mengorbankan nasib bangsa.
Semua harus tegas menindak terutama pihak yang berwajib, ujar pengasuh pesantren Ats-Tsaqafah Ciganjur ini.
Kalau hanya pengguna narkoba, negara harus memaafkannya. Mereka adalah korban yang harus diselamatkan untuk direhabilitasi dan dipulihkan, tandas Kang Said. (Afifah Marwa/Alhafiz K)