PBNU Desak DPR RI Bahas dan Sahkan RUU Jabatan Hakim
NU Online · Jumat, 6 April 2018 | 01:15 WIB
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) melayangkan surat kepada DPR RI untuk membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Jabatan Hakim. Lembaga kajian hukum Islam PBNU ini meminta DPR RI untuk menunaikan kewajibannya terkait RUU Jabatan Hakim yang sudah masuk prolegnas prioritas sejak 2016.
Selain surat, pengurus harian LBM PBNU juga menyertakan rekomendasi terkait RUU Jabatan Hakim. Mereka merancang surat dan rekomendasi di Gedung PBNU, Jakarta Pusat.
Tampak hadir Rais Syuriyah PBNU KH Ahmad Ishomuddin dan Katib Syuriyah PBNU KH Miftah Faqih.
“Agenda kita adalah pembuatan surat dan penyusunan rekomendasi untuk RUU Jabatan Hakim,” kata Sekretaris LBM PBNU H Sarmidi Husna membuka pertemuan, Kamis (6/4) sore.
Desakan ini didasarkan pada keprihatinan atas lembaga peradilan yang masih suram setelah hampir dua dasawarsa reformasi berjalan.
Desakan PBNU ini dilatarbelakangi oleh darurat integritas hakim yang berujung pada penangkapan banyak hakim dan aparat peradilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
RUU Jabatan Hakim ini sangat mendesak untuk segera dibahas terutama terkait penerapan prinsip tanggung jawab bersama (shared responsibility) dalam manajemen hakim (rekrutmen, promosi, dan pengawasan) demi menjaga integritas hakim sebagai wakil tuhan.
“Kita ingin mendorong supaya RUU Jabatan Hakim dibahas agar pengaturan tentang peradilan menjadi lebih baik,” kata H Sarmidi. (Alhafiz K)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Mempertahankan Spirit Kurban dan Haji Pasca-Idul Adha
2
Ketum PBNU Buka Suara soal Polemik Tambang di Raja Ampat, Singgung Keterlibatan Gus Fahrur
3
Jamaah Haji yang Sakit Boleh Ajukan Pulang Lebih Awal ke Tanah Air
4
Rais 'Aam dan Ketua Umum PBNU Akan Lantik JATMAN masa khidmah 2025-2030
5
Khutbah Jumat: Meningkatkan Kualitas Ibadah Harian di Tengah Kesibukan
6
Khutbah Jumat: Menyatukan Hati, Membangun Kerukunan Keluarga Menuju Hidup Bahagia
Terkini
Lihat Semua