Nasional

PBNU Berharap Semua Pihak Hormati Keputusan MK

NU Online  ·  Kamis, 21 Agustus 2014 | 14:26 WIB

Jakarta, NU Online
Sekretaris Jenderal PBNU H Marsudi Syuhud meminta semua pihak untuk menghormati dan menjunjung tinggi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sengketa pemilihan presiden.
<>
“Kita adalah orang yang beradab, berilmu, dan beragama, memiliki keyakinan bahwa yang diputuskan oleh MK adalah keputusan yang benar,” katanya kepada NU Online, Kamis malam.

“Untuk itu, kepada bangsa Indonesia, khususnya warga NU, ketika MK sudah memutuskan, wajib menghormati, sesuai dengan kaidah fikih yang diajarkan oleh para ulama di pesantren, “idha khakamal khaakim, rafaal khilaf” atau ketika hakim sudah memutuskan, maka hilanglah perbedaan.”

Ia menegaskan bahwa bangsa yang besar merupakan bangsa yang menerima keputusan tertinggi dari hakim, karena itu diharapkan para pendukung penggugat yang ditolak gugatannya agar tidak melakukan hal-hal negatif yang melanggar hukum.

Dengan ditolaknya gugatan tim Prabowo-Hatta, maka Jokowi-JK yang nantinya akan dilantik sebagai presiden RI ke-7.
“PBNU mengucapkan selamat kepada pasangan Jokowi-JK dan kami berharap agar pendukung Jokowi tidak secara demonstratif merayakan kemenangan, cukup bersyukur kepada tuhannya masing-masing karena kemenangan sudah ada di jiwa masing-masing dan tetap menjaga kesatuan dan persatuan bangsa.”

“Lima tahun ke depan masih ada kesempatan untuk bertarung kembali bagi yang kalah.”

Namun, ia tetap memberi catatan bahwa tidak ada yang sempurna dalam penyelenggaraan pemilu ini karena setiap lembaga penyelenggara pemilu pasti memiliki kekurangan dan melakukan kesalahan, ini yang harus terus diperbaiki di masa depan.

“Warga NU berpegang pada kaidah, ‘maa laa yudrakul kulluh, la yudraku julluhu’ atau jika tidak mencapai seluruhnya, maka jangan tinggalkan semuanya.”

PBNU juga mengapresiasi petugas keamanan yang selama ini telah membantu menjaga situasi tetap kondusif dan nyaman sehingga masyarakat bisa terus beraktifitas dengan tenang. (mukafi niam)