Nasional

PBNU Angkat Pandangan Ulama perihal Gelatin Babi dan Sapi

Jum, 19 Juli 2019 | 00:50 WIB

Jakarta, NU Online
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) menelaah pelbagai pandangan ulama terkait dengan gelatin babi dan gelatin dari hewan halal, yaitu sapi, ikan, dan ayam. Lembaga fatwa NU ini mencari padanan sumber dan proses produksi gelatin dalam karya ulama fiqih. 

Forum yang diselenggakan oleh LBM PBNU di Kantor PBNU, Lantai 6, Jalan Kramat Raya, nomor 164, Jakarta Pusat, Rabu (17/7) malam, menyatakan bahwa dalam masalah penggunaan gelatin yang berasal dari babi, para ulama berbeda pendapat.

“Pendapat pertama menyatakan haram. Sedangkan pendapat kedua menyatakan halal,” kata Sekretaris LBM PBNU KH Sarmidi Husna.

Perbedaan pandangan ulama perihal penggunaan gelatin babi ini terjadi karena perbedaan penempatan proses produksi gelatin babi. Sebagian ulama menyatakan bahwa proses produksi gelatin babi sudah termasuk kategori istihalah, yakni sebuah perubahan sebuah zat, sifat, atau kualitas zat yang berpengaruh pada status kenajisan dan kehalalannya.

Wakil Sekretaris LBM PBNU KH Mahbub Maafi Ramdan dalam forum itu mengatakan bahwa proses produksi gelatin tidak dapat dikategorikan sebagai istihalah sehingga ia berkesimpulan atas keharaman gelatin babi sebagaimana pendapat ulama pertama.

“Kalau kita tarik simpulan dari penjelasan ahli pangan dari IPB pekan lalu, proses produksi gelatin belum bisa disebut sebagai istihalah sehingga penggunaan gelatin babi dikembalikan pada hukum asalnya,” kata Kiai Mahbub.

Adapun sejumlah kiai lain dalam forum ini menyatakan bahwa penjelasan ahli pangan dari IPB pada forum sebelumnya disampaikan dalam bahasa bidang keilmuannya. Mereka menyebutkan bahwa kajian fiqih memiliki bahasa dan logikanya sendiri sehingga bahasa ahli pangan tidak dapat ditelan mentah.

“Proses pembuatan gelatin sudah bisa disebut istihalah. Pasalnya, gelatin diproduksi melalui pelbagai proses yang rumit itu. Ini sejalan dengan pandangan ulama lain yang menyatakan kehalalan gelatin babi. Pandangan ini juga diterima oleh ulama kontemporer di sejumlah negara,” kata salah seorang kiai.

Sebagaimana diketahui, sebelum forum ini LBM PBNU telah membuat forum serupa dengan menghadirkan pakar pangan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Fahim Muhammad Taqi di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (11/7) siang. Fahim menjelaskan bahan baku, proses produksi, dan porsi bahan baku serta sebaran gelatin yang berasal dari babi dan sapi di pelbagai belahan negara.

Selain perbedaan pendapat ulama perihal gelatin babi, ulama merinci gelatin babi dari aspek penggunaan dan pemanfaatannya, istihlak. Jika gelatin babi dipakai sebagai bahan campuran makanan atau obat-obatan yang dikonsumsi, maka hukum mengonsumsi makanan dan obat tersebut adalah haram. Tetapi jika gelatin babi digunakan sebagai bahan campuran produk kecantikan atau pengobatan yang dipakai di luar, maka pemanfaatannya tidak diharamkan.

“Untuk penggunaan gelatin yang berasal dari hewan yang halal, para ulama membuat rincian/tafshil. Apabila hewan tersebut disembelih dengan cara yang syar’i, maka gelatinnya halal. Namun, apabila penyembelihan hewan tersebut disembelih tidak secara syar’i, terdapat dua pendapat. Pertama, halal. Kedua, haram,” kata Kiai Sarmidi.

Kebutuhan gelatin di Indonesia selama ini diimpor dari luar negeri yang tidak dapat dipastikan kehalalannya. Hal ini membuat resah masyarakat. Meski ada ulama yang memperbolehkan penggunaan gelatin babi, pemerintah wajib memproduksi gelatin di dalam negeri yang terkontrol sumber baku dan proses produksinya.

“Forum ini tidak memutuskan keharaman gelatin yang beredar di pasar. Meski demikian, kita tetap harus menggunakan gelatin yang berasal dari hewan halal yaitu sapi, ikan, ayam, dan proses produksi yang terjamin kehalalannya,” kata Katib Syuriyah PBNU KH Abdulghopur Maimoen.

Rais Syuriyah PBNU KH Ahmad Ishomuddin yang hadir pada forum ini menyebutkan sejumlah judul buku baru yang mengulas dunia medis dan pengobatan dari segi fiqih.

Sebagaimana diketahui, gelatin adalah produk turunan dari kolagen, protein hewani yang berasal dari kulit dan tulang. Sedangkan hewan utama sumber bahan baku gelatin adalah sapi dan babi di samping ayam dan ikan dalam porsi yang kecil.

Gelatin yang diperoleh dari babi merupakan gelatin yang paling luas dipakai dalam industri pangan dan obat-obatan, mengingat gelatin yang didapat dari hewan ini paling murah dibanding hewan lainnya. Gelatin banyak digunakan di industri makanan sebagai bahan pembentuk gel (gelling agent), pengikat, emulsifier, perekat, penstabil (stabilizer), dan juga pengental (thickener).

Gelatin juga banyak digunakan untuk pembuatan spon penyeka luka operasi, pengganti darah plasma, kulit kapsul, kertas foto, kertas karbon, kertas dinding (wall paper), sabun, sampo, krim, salep, agar-agar, es krim, anggur (minuman), dan yogurt.

Forum ini dihadiri oleh Wakil Ketua Umum PBNU H Maksoem Mahfuzh, Rais Syuriyah PBNU KH Ahmad Ishomuddin, Katib Syuriyah PBNU KH Abdulghofur Maimoen, KH Najib Bukhari, KH Mahbub Maafi, KH Ali MD, dan sejumlah kiai dari pelbagai daerah. (Alhafiz K)