Ormas Islam Desak Polri Terbitkan Aturan Polwan Berjilbab
NU Online · Kamis, 13 Juni 2013 | 06:02 WIB
Jakarta, NU Online
Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) mendesak kepolisian menerbitkan peraturan yang jelas terkait anggota kepolisian wanita (polwan) yang ingin mengenakan jilbab saat bertugas, menyusul polemik larangan berjiblab bagi polwan.<>
"Kalau ada polwan yang ternyata ingin memakai jilbab selama bertugas, itu harus diakomodir oleh Polri. Caranya bagaimana? Buat aturan yang bisa menjadi landasan hukum pijakannya," kata Ketua LPOI KH Said Aqil Siroj usai memimpin rapat LPOI di gedung PBNU, Jakarta, Rabu (12/6).
Menurut Ketua Umum PBNU ini, pemakaian jilbab merupakan hak polwan sebagai warga negara yang sama sekali tidak akan mengganggu profesi dan tanggungjawab mereka. Pihak kepolisian diminta tidak diskriminatif mengenai persoalan ini.
“Di Eropa saja boleh berjilbab, masa di kita yang berketuhanan Yang Maha Esa tidak boleh," ujar kiai yang akrab disapa Kang Said ini.
Kang Said yang menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini didampingi perwakilan ormas-ormas Islam anggota LPOI, yakni Persatuan Islam, Al Irsyad Al Islamiyah, Mathlaul Anwar, Attihadiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, Ikatan Da’i Indonesia (IKADI), Azzikra, Syarikat Islam Indonesia, Al Wasliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti).
Penulis: Mahbib Khoiron
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Jadilah Manusia yang Menebar Manfaat bagi Sesama
2
Khutbah Jumat Hari Anak: Didiklah Anak dengan Cinta dan Iman
3
Khutbah Jumat: Menjaga Keluarga dari Konten Negatif di Era Media Sosial
4
Khutbah Jumat: Ketika Malu Hilang, Perbuatan Dosa Menjadi Biasa
5
PBNU Soroti Bentrok PWI-LS dan FPI: Negara Harus Turun Tangan Jadi Penengah
6
Khutbah Jumat: Menjadi Muslim Produktif, Mengelola Waktu Sebagai Amanah
Terkini
Lihat Semua