NU Tak Ingin Ekonomi Indonesia Dijajah Asing
NU Online · Selasa, 11 September 2012 | 14:33 WIB
Jakarta, NU Online
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dinilai lebih banyak memihak pada kepentingan investor asing. Atas dasar “perlakuan yang sama” penyelenggaraan penanaman modal di Indonesia akhirnya berwatak kolonial.<>
Menurut Sekretaris Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Qanuniyah Sarmidi Husna, hal itu menjadi alasan mengapa UU tentang Penanaman Modal akan dikritisi pada Munas dan Konbes NU 2012 di Pondok Pesantren Kempek Cirebon, 14-17 September nanti.
“Secara empirik semua kenyataan ini menggambarkan penjajahan asing dengan mengatasnamakan investasi. Bila kondisi demikian dibiarkan, Indonesia akan semakin berada dalam cengkeraman penjajahan ekonomi neoliberal,” katanya di Jakarta, Rabu (11/9).
Dia mencontohkan Pasal 3 ayat 1 yang berbunyi, “Perlakukan yang sama dan tidak membedakan asal negara”. Baginya, sikap ini dianggap bertentangan dengan semangat Pancasila dan UUD 1945. Seharusnya, klausul bisa lebih memprioritaskan kepentingan nasional.
Klausul lain yang juga akan dikritisi antara lain ada di Pasal 7 (1), Pasal 8 (3), Pasal 12 (2), dan Pasal 22 (a). Dampak kerugian bagi pembangunan nasional dinilai cukup besar. Sebab, modal asing dengan leluasa dapat menguasai sumber-sumber strategis dalam negeri.
“Padahal, UUD 1945 Pasal 33 semestinya bidang usaha pertanian, listrik, tambang, transportasi dan infrastrukturnya, telekomunikasi, industri dasar, dan industri strategis tertutup bagi modal asing,” tandasnya.
Redaktur: A. Khoirul Anam
Penulis : Mahbib Khoiron
Terpopuler
1
Khutbah Jumat HUT Ke-80 RI: 3 Pilar Islami dalam Mewujudkan Indonesia Maju
2
5 Poin Maklumat PCNU Pati Jelang Aksi 13 Agustus 2025 Esok
3
Kantor Bupati Pati Dipenuhi 14 Ribu Kardus Air Mineral, Demo Tak Ditunggangi Pihak Manapun
4
Nusron Wahid Klarifikasi soal Isu Kepemilikan Tanah, Petani Desak Pemerintah Laksanakan Reforma Agraria
5
Badai Perlawanan Rakyat Pati
6
Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama Mulianya dengan Zakat dan Wakaf
Terkini
Lihat Semua