Nasional MUKTAMAR KE-33 NU

NU: Perkawinan Tenaga Kerja di Luar Negeri Wajib Dicatatkan

Sel, 4 Agustus 2015 | 21:02 WIB

Jombang, NU Online
Komisi Bahtsul Masail Diniyah Qanuniyah Muktamar Ke-33 NU menekankan pentingnya masalah pencatatan perkawinan terutama calon mempelai di luar negeri. Peserta bahtsul masail merekomendasikan kepada pemerintah RI untuk mengatur teknis pencatatan status perkawinan di luar negeri.
<>
“Kalau TKI perempuan bersuami lagi itu bagaimana?” ungkap resah wakil ketua sidang yang memimpin perjalanan sidang Bahtsul Masail Diniyah Qanuniyah Muktamar Ke-33 NU di Jombang.

Sidang yang berlangsung sejak kemarin malam dan dilanjutkan pada Selasa (4/8), dari jam 09.00 selesai jam 12.15, di Pesantren Darul Ulum Tambak Beras, Jombang.

Urgensi pencatatan pernikahan bagi TKI Islam yang di luar negeri harus segera direalisasikan. Para muktamirin menegaskan hal tersebut karena, terkait banyaknya TKI yang menikah di negeri seberang dengan menggunakan Wali Hakim yang sebenarnya masih berstatus menikah di Indonesia.

Yang juga sangat bermasalah apabila perempuan menikah lagi kemudian kedua suaminya bertemu. “Jelas pertarungan kedua suami lebih sengit dari pertarungan dua perempuan.”

Para peserta bahtsul masail ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia menginginkan secepatnya pencatatan status perkawinan TKI agar tidak terjadi poligami secara gelap apalagi poliandri.

Komisi ini secara lengkap membahas tentang undang-undang BPJS, Perlindungan TKI, dan pencatatan nikahnya bagi yang beragama Islam, isu Kerukunan Antarumat Beragama dan Perlindungannya, Pendidikan, dan Masalah antrean pemberangkatan jamaah haji yang terlalu lama.

“Solusi pencatatan pernikahan ini akan segera direkomendasikan ke pemerintah,” tegas Ketua Sidng Komisi Qanuniyah Prof Ridwan Lubis saat diwawancarai seusai sidang. (Maghfur MR/Alhafiz K)