Nasional

Mun’im DZ: Jihad Memiliki Syarat Khusus, Jangan Ngawur

NU Online  ·  Ahad, 20 Mei 2018 | 21:00 WIB

Tangerang Selatan, NU Online
Para teroris menyebut aksinya sebagai jihad dalam membela agama Islam. Hal ini ditentang oleh sejarahwan H Abdul Mun'im DZ. Menurutnya, jihad itu ada batasannya.

"Jihad ada batas teritori dan waktunya," ujarnya saat mengisi kajian di Islam Nusantara Center, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Ahad (20/5).

Batas teritori itu sejauh diperbolehkan mengqashar shalat sekitar 94 km, sedangkan waktunya dibatasi ketika musuh ada. "Kalau tidak ada, ya tidak ada kewajiban lagi," katanya.

Selain itu, jihad juga memiliki syarat-syarat khusus sehingga tidak bisa sembarang orang dilawan. "Ada syarat-syarat tertentu. Tidak boleh orang sembarangan dilawan,"ucapnya.

Beberapa hari lalu, aksi terorisme marak terjadi di berbagai daerah. Mulai dari Jawa Barat yang terjadi di Markas Korps Brigade Mobil (Mako Brimob) Depok, Jawa Timur dengan pengeboman tiga gereja dan penyerang Markas Kepolisian Resort Kota Besar (Mapolrestabes) di Surabaya dan rumah susun di Sidoarjo, Riau dengan penyerangan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda), dan lain-lain.

Mas Mun'im, panggilan akrabnya, menyebut hal itu sebagai jihad ngawur. "Itu jihad yang ngawur," katanya.

Oleh karena itu, Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu menegaskan bahwa kata jihad harus direhabilitasi. "Kita harus merehabilitasi ngomong jihad," tandasnya.

Sementara itu, Penulis buku Materpiece Islam Nusantara Zainul Milal Bizawie mengatakan jihad yang dilakukan oleh para ulama terdahulu itu jihad kolektif, dilakukan secara bersama-sama.

Pria yang akrab disapa Gus Milal itu juga mengatakan bahwa resolusi jihad yang dicetuskan oleh Hadratussyaikh KH Hasyim Asy'ari itu bersifat legal karena disetujui pemerintah.

"Jihadnya legal bersama. Tidak terpisah-pisah," tuturnya pada diskusi yang dipandu oleh jurnalis senior NU Online Ahmad Khoirul Anam itu. (Syakir NF/Ibnu Nawawi)