Nasional MUKTAMAR KE-33 NU

Muktamirin Setujui Rancangan Program Jangka Panjang 2015-2026 NU

Sel, 4 Agustus 2015 | 06:18 WIB

Jombang, NU Online
Muktamirin Sidang Komisi Program Muktamar Ke-33 NU yang berlangsung di Aula Pesantren Darul Ulum Rejoso, Peterongan, Jombang, Selasa (4/8) menyetujui rancangan program jangka panjang 2015-2016 NU.<>

Sebelum menyetujui, sidang yang diikuti oleh 600 orang dari unsur PW, PC, dan PCINU ini mengemukakan berbagai koreksi, pendapat, pandangan, dan usulan kepada pimpinan sidang, yaitu H Arifin Djunaidi, H Yahya Ma’shum, dan H Iqbal Sulam.

“Kepada seluruh Muktamirin, apakah menyetujui materi program jangka panjang hasil rancangan PBNU ini?” tanya Arifin Djunaidi yang disambut kata “setuju!” secara serempak dari seluruh peserta Muktamar yang hadir di ruang sidang komisi program. Arifin dan seluruh peserta menutup sidang dengan membaca al-Fatihah dan Surat al-‘Ashr.

Tim Perumus Program

Sebelumnya, pimpinan sidang membentuk Tim Perumus Program yang terdiri dari tiga orang beserta Ketua Komisi Program Yahya Ma’shum dengan mekanisme perwakilan berdasarkan kesepakatan bersama. Mewakili Pulau Jawa, yaitu PCNU Jombang, perwakilan Pulau Sumatera dan Kalimntan yaitu dari PCNU Riau, dan perwakilan Indonesia Timur, yaitu dari PCNU Paniai, Papua.

Yahya Ma’shum menjelaskan, bahwa kerja Tim Perumus yaitu mengelaborasi seluruh usulan Muktamirin. Jika ada yang perlu ditambahi, maka tambahkan.

“Hasil rumusan ini kemudian akan di-pleno-kan. Lalu, jika kembali disetujui dan disepakati oleh Sidang Pleno, maka kepengurusan PBNU baru beserta PWNU dan seluruh lembaga, lajnah, dan Banom nasional merumuskan program prioritas lima tahunan,” paparnya saat ditemui NU Online usai sidang.

Yahya mengungkapkan, bahwa rancangan program yang telah terbentuk, nantinya akan menyusun indikator-indikator program sehingga tersusun program nyata.

“Program nyata ini penting untuk NU dalam menyambut 1 Abad nanti di tahun 2026,” tandasnya.

Dari pantauan NU Online, sidang berjalan dengan kondusif. Seluruh Muktamirin mendapat kesempatan untuk berbicara, baik secara lisan maupun tertulis. Sistem usulan tertulis ini diberlakukan agar setiap PW, PC, maupun PCINU dapat mengusulkan program sehingga waktu yang dibutuhkan tidak terlalu panjang. (Fathoni)