Muktamar Ke-33 NU Soroti Persoalan Utang Luar Negeri
NU Online · Jumat, 31 Juli 2015 | 09:30 WIB
Jombang, NU Online
Muktamar ke-33 NU yang diselenggarakan di Jombang, Jawa Timur, 1-5 Agustus akan memberikan landasan normatif dan rekomendasi bagi permasalahan hutan luar negeri. Pembahasan ini menjadi kajian Komisi Bahtsul Masail Diniyah Maudlu’iyah yang mendiskusikan persoalan-persoalan secara tematik.
<>
Dalam Draf Materi Muktamar ke-33 NU, tim perumus komisi yang diketuai KH Afifuddin Muhajir ini menjelasan, sejak Indonesia merdeka pada 1945, utang luar negeri tidak pernah terlepas dari Indonesia. Bank Indonesia (BI) mencatat, posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada akhir triwulan I-2015 mencapai 298,1 miliar dollar AS.
Utang tersebut terdiri dari utang luar negeri pemerintah sebesar 132,8 miliar dollar AS (44,5%) dan utang sektor swasta sebesar 165,3 miliar dollar AS (55,5%). Posisi ini tumbuh melambat yakni 7,6 % year on year (yoy) dibandingkan triwulan sebelumnya, yakni 10,2 % (yoy).
“Jika dibandingkan dengan data kekayaan sumber daya alam, kondisi tersebut sangat ironis dan mengkhawatirkan, walau pemerintah dengan indikator ekonomi makro masih menyatakan aman,” bunyi draf materi tersebut.
Akumulasi utang yang menumpuk membuat pertumbuhan ekonomi tidak bergerak, rawan resiko, dan menimbulkan disinsentif bagi pengelola ekonomi untuk mencapai kinerja baik akibat terlalu besarnya transfer keluar untuk memenuhi kewajiban utang luar negeri.
“Sebagai bangsa yang mendambakan kemandirian dan bermartabat di mata dunia, kita menginginkan negara yang bebas utang. Walau tidak mudah, sudah saatnya kita merenungkan kembali kebijakan defisit anggaran yang digunakan untuk mendukung ekspansi fiskal dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi. Kita tidak boleh selamanya terjebak pada skema pembiayaan utang untuk membiayai pembangunan. Oleh karena itu, dibutuhkan formulasi baru agar pembiayaan pembangunan tidak lagi mengandalkan dari utang.”
Karena itu, Muktamar ke-33 NU akan menjawab tiga pertanyaan utama soal utang luar negeri, antara lain, “Dalam situasi apa negara boleh utang?”, “Untuk kepentingan apa uang hasil utang bisa digunakan?”, dan “Apa yang perlu dilakukan agar negara terbebas dari utang?”. (Mahbib)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Inilah Obat bagi Jiwa yang Hampa dan Kering
2
Khutbah Jumat: Bahaya Tamak dan Keutamaan Mensyukuri Nikmat
3
Khutbah Jumat: Belajar dari Pohon Kurma dan Kelapa untuk Jadi Muslim Kuat dan Bermanfaat
4
Mulai Agustus, PBNU dan BGN Realisasikan Program MBG di Pesantren
5
Zaman Kegaduhan, Rais Aam PBNU Ingatkan Umat Islam Ikuti Ulama yang Istiqamah
6
PBNU Tata Ulang Aset Nahdlatul Ulama Mulai dari Sekolah, Rumah Sakit, hingga Saham
Terkini
Lihat Semua