Pontianak, NU Online
Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Internasioanl I yang digelar Jam’iyyatul Qurra` Wal Huffazh Nahdlatul Ulama (JQHNU) berlangsung kemarin, Ahad, (8/7) di Asrama Haji Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mulai pukul delapan waktu setempat.
<>MTQ ini diikuti Thailand, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Indonesia. Sebenarnya panitia mengundang dua puluh negara yang terdiri 11 negaara ASEAN, sisanya Timur Tengah Afrika dan negara-negara lain.
Menurut Ketua Dewan Hakim MTQ Internasional I, Dr. Ahmad Fathoni, hal itu disebabkan ketidaksiapan delegasi untuk membawakan tilawah selain riwayat Hafsh. Aturan yang diterapkan adalah, peserta boleh memilih untuk membaca 13 riwayat sisanya.
“Yang banyak dibaca di negera-negara muslim, terutama ASEAN, adalah bacaan riwayat Hafhs, sehingga peserta kesulitan, karena itu mereka tidak mengirimkan,” ujar Pengasuh Pesantren Takhasus Institut Ilmu al-Quran (IIQ) Jakarta.
Selain itu, sambung mantan Sekretaris Majelis Ilmi JQHNU, ada persoalan politik dan keamanan seperti Syiria dan Mesir.
Ahmad menambahkan, MTQ Internasional I ini melombakan dua cabang yaitu, tilawah dan tahfiz. Kategori penilana di cabang tilawah adalah fashohah dan adab, tajwid, lagu dan suara. Dalam cabang tahfiz, kategori penialainnya yaitu tahfiz (hapalannya), tajwid, fahsohah dan adab.
Menurut Drs. KH Fadlan Zainuddin, juga Dewan Hakim, “Setiap kategori penilaian dihakimi dua orang. Untuk bidang tahfiz, panitia mengundang Syekh Fatemean dari Iran.”
Fadlan menambahkan, dalam cabang tahfiz 30 juz, peserta membaca menurut riwayat Hafhs ditambah dengan bacaan riwayat Qolun surat Al-Fatihah dan Al-Baqarah bin-Nazhar.
M. Ulinnuha, panitia Divisi MTQ Internasional I menjelaskan, rata-rata peserta luar negeri mengapresiasi aturan ini, karena mereka menganggap aturan yang diterapkan di MTQ JQHNU ini pengalaman pertama.
“Meski mereka pernah bertanding di berbagai negara, tapi baru kali ini menggunakan aturan demikian,” ungkapnya.
Penulis : Abdullah Alawi
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Membumikan Akhlak Nabi di Tengah Krisis Keteladanan
2
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
3
Khutbah Jumat: Meneguhkan Qanaah dan Syukur di Tengah Arus Hedonisme
4
Gus Yahya Dorong Kiai Muda dan Alumni Pesantren Aktif di Organisasi NU
5
Khutbah Jumat: Menolong Sesama di Tengah Bencana
6
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Perusahaan Swasta, dan Organisasi yang Dibiayai Negara
Terkini
Lihat Semua