Nasional

Mengenal Wakaf Uang dan Caranya

Sen, 25 Januari 2021 | 07:30 WIB

Mengenal Wakaf Uang dan Caranya

Di Indonesia, sebelum lahirnya UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang pada tahun 2002. (Foto: Reuters)

Jakarta, NU Online
Pemerintah telah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) serta Brand Ekonomi Syariah Tahun 2021. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan potensi wakaf Indonesia yang menurut Presiden Joko Widodo mencapai Rp2.000 triliun per tahun. Hal ini meliputi wakaf benda tidak bergerak, maupun benda bergerak termasuk wakaf dalam bentuk uang. Potensi wakaf uang sendiri bisa mencapai Rp188 triliun.

 

Lalu apa itu wakaf uang? Dikutip dari laman Badan Wakaf Indonesiaistilah wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah. Wakaf uang (cash waqf) baru dipraktikkan sejak awal abad kedua Hijriyah. Wakaf uang biasanya merujuk pada cash deposits di lembaga-lembaga keuangan seperti bank, di mana wakaf uang tersebut biasanya diinvestasikan pada profitable business activities (aktivitas bisnis yang menguntungkan). Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan.

 

Seiring berjalannya waktu, pada abad ke-20 lahir ide-ide ulama dan praktisi untuk menjadikan wakaf uang salah satu basis dalam membangun perekonomian umat. Dari berbagai seminar yang dilakukan oleh masyarakat Islam, ide-ide wakaf uang ini terus mengalami kemajuan. Berbagai negara seperti negara-negara Islam di Timur Tengah, Afrika, dan Asia Tenggara sendiri memulainya dengan berabagai cara.

 

Di Indonesia sendiri, sebelum lahirnya UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang pada tahun 2002. Dalam fatwa tersebut poin penting fatwa MUI ini adalah Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.

 

Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Hukum wakaf uang adalah jawaz (boleh) dan hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i. Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.

 

Cara Wakaf Uang
Kini, siapa pun orang yang ingin wakaf tidak harus menunggu menjadi kaya. Minimal Rp1.000.000 (satu juta rupiah), siapa saja sudah bisa menjadi wakif (orang yang berwakaf), dan mendapat Sertifikat Wakaf Uang. Badan Wakaf Indonesia telah bekerjasama dengan Lembaga Keuangan Syariah untuk memudahkan penyetoran.

 

Dana yang diwakafkan, sepeser pun, tidak akan berkurang jumlahnya. Justru sebaliknya, dana itu akan berkembang melalui investasi yan dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, bertangung jawab, profesional, dan transparan. Hasil investasi dana itu akan bermanfaat untuk peningkatan prasarana ibadah dan sosial, serta kesejahteraan masyarakat (social benefit).

 

Manfaat yang berlipat itu menjadi pahala wakif yang terus mengalir, meski sudah meninggal, sebagai bekal di akhirat.

 

Orang yang akan berwakaf uang, bisa melalui alur berikut ini:
1. Wakif datang ke LKS-PWU
2. Mengisi akta Ikrar Wakaf (AIW) dan melampirkan fotokopi kartu identitas diri yang berlaku
3. Wakif menyetor nominal wakaf dan secara otomatis dana masuk ke rekening BWI
4. Wakif Mengucapkan Shighah wakaf dan menandatangani AIW bersama dengan 2 orang saksi dan 1 pejabat bank sebagai Pejabat Pembuat AIW (PPAIW)
5. LKS-PWU mencetak Sertifikat Wakaf Uang (SWU)
6. LKS-PWU memberikan AIW dan SWU ke Wakif. 

 

PBNU sudah luncurkan Wakaf Uang sejak 2016

Sebelum pemerintah meluncurkan program Wakaf Uang ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sudah terlabih dahulu meluncurkan Gerakan Wakaf Uang Sejuta Nahdliyyin (Gerwaku Sena) pada 2016. Gerakan ini ditangani oleh Lembaga Wakaf dan Pertahanan Nahdlatul Ulama (LWPNU) dengan menyerukan setiap warga NU untuk mewakafkan uang minimal Rp10.000 per bulan. Uang wakaf yang terkumpul akan dikelola secara produktif sebagai dana abadi NU dan hasilnya akan digunakan untuk kemaslahatan umat.

 

Gerakan Wakaf Uang Sejuta Nahdliyyin (Gerwaku Sena) mendapat dukungan dari KH Ma’ruf Amin yang saat itu masih menjabat Rais Aam PBNU. Ia mengajak semua warga NU mendukung dan menyukseskan program ini demi kemaslahatan warga NU dan umat Islam.
 

"Kita akan kumpulkan dana abadi NU ini. Insya Allah kalau gerakan ini besar, dana yang terkumpul akan menjadi dana abadi NU untuk kemaslahatan umat Islam," ujar Kiai Ma’ruf kala itu.
 

Masyarakat yang ingin berwakaf untuk program ini dapat menyetorkan uang wakafnya melalui kode bank 200 dengan nomor rekening 734 114 1926 atas nama Lembaga Wakaf Nahdlatul Ulama.

 

Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan