Jakarta, NU Online
Menteri Hanif Dhakiri menegaskan cuti bersama adalah cuti tahunan yang dilakukan secara bersama-sama yang diatur pemerintah. Ketika cuti bersifat fakultatif maka harus ada kesepakatan pekerja dengan pengusaha. Hal itu untuk memperhitungkan kebutuhan operasional perusahaan itu sendiri.
“Cuti bersama itu memotong jatah cuti tahunan. Jadi kalau cuti tahunan itu hak pekerja, mereka yang menentukan kapan mereka mau cuti. Itu kalau di perusahaan swasta. Dengan demikian, bagi pekerja/buruh yang melaksanakan cuti bersama, maka secara otomatis dia melakukan cuti tahunan," kata Menteri Hanif di Jakarta, Senin (7/5).
(Baca: Soal Cuti Bersama Pemerintah Serap Aspirasi Berbagai Pihak)
Menaker menambahkan, dengan demikian, jelas solusinya win-win. Bagi dunia usaha dia bisa menyesuaikan dengan kebutuhan produksi di hari lebaran.
Menaker Hanif mengungkapkan untuk cuti pekerja perusahaan swasta sebenarnya sejak dulu menggunakan model cuti fakultatif dan kembali metode sama digunakan cuti bersama di tahun 2018 bersifat fakultatif. Ia berpendapat ketika cuti bersifat fakultatif, bisa menjadi pilihan, disesuaikan dengan situasi dan kondisi operasional dan kebutuhan perusahaan. Selain itu juga berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja. Dapat juga sesuai perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB) yang ada di perusahaan.
Bagi pekerja/buruh yang melakukan cuti bersama, otomatis akan mengurangi cuti tahunan. Upah sesuai ketentuan pemberlakuan selama cuti. Bagi pekerja/buruh yang bekerja, tidak mengurangi cuti tahunan, upah dibayar seperti hari biasa-biasa. "Bagi bekerja di atas jam normal atau lembur, maka pekerja wajib dibayarkan upah sesuai ketentuan," katanya.