Masyarakat Harus Bantu Polisi Ungkap Pembunuh Aktivis Penolak Tambang
NU Online · Selasa, 29 September 2015 | 12:01 WIB
Jakarta, NU Online
Tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan kematian menimpa dua aktivis penolak tambang pasir di pesisir Pantai Watu Pecak, Lumajang, Jawa Timur. Korban tewas atas nama Salim, 52, warga Dusun Krajan II, dan yang menderita luka berat yaitu Tosan, 51,<> warga Dusun Persil. Pihak kepolisian setempat bergerak cepat dan telah menahan belasan orang yang diduga menjadi pelaku.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengimbau masyarakat untuk tidak takut memberikan keterangan kepada pihak kepolisian agar kasus ini bisa diungkap dan para pelaku segera diajukan ke peradilan.
"LPSK memantau kasus ini. Apabila ada masyarakat yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, tapi takut akan adanya ancaman, bisa meminta perlindungan ke LPSK," ujar Semendawai, Selasa (29/9).
Menurut Semendawai, perlindungan yang dimaksudkan dalam Undang-undang (UU) No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yaitu segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan LPSK, atau lembaga lainnya sesuai UU ini.
Apalagi, dalam kasus penganiayaan yang menimpa dua aktivis penolak tambang pasir ini, diduga kuat dilakukan secara beramai-ramai, dan pihak kepolisian didesak untuk mencari aktor di balik tindak pidana tersebut. Semendawai mengatakan, guna membantu pihak kepolisian mengungkap kasus ini, dibutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam memberikan keterangan sehingga motif dan para pelaku dapat diadili.
Masih kata Semendawai, pihaknya yakin aparat kepolisian mampu mengusut tuntas kasus penganiayaan berat hingga mengakibatkan kematian ini. Hanya saja, dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga peradilan, tetap dibutuhkan partisipasi masyarakat sebagai saksi. Oleh sebab itu, masyarakat yang memiliki keterangan yang didengar sendiri, lihat sendiri atau dialami sendiri, hendaknya dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian.
Khusus kepada saksi maupun korban yang merasa terancam dan meminta perlindungan ke LPSK, sesuai amanah UU No 31 Tahun 2014, yang bersangkutan akan memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
"Jangan takut memberikan keterangan, karena perlindungan saksi sudah diatur dalam UU," ujar Semendawai.
Seperti diberitakan di media massa, Salim dan Tosan diduga dianiaya belasan orang. Keduanya dihajar di tempat terpisah berjarak tiga kilometer satu sama lain. Akibat dari tindak pidana penganiayaan berat itu, Salim tewas dengan luka di sekujur tubuh, dan Tosan hingga kini masih mendapatkan perawatan di rumah sakit. Red: Mukafi Niam
Terpopuler
1
Soal Tambang Nikel di Raja Ampat, Ketua PBNU: Eksploitasi SDA Hanya Memperkaya Segelintir Orang
2
Khutbah Jumat: Mempertahankan Spirit Kurban dan Haji Pasca-Idul Adha
3
Meski Indonesia Tak Bisa Lolos Langsung, Peluang Piala Dunia Belum Pernah Sedekat Ini
4
Ketum PBNU Buka Suara soal Polemik Tambang di Raja Ampat, Singgung Keterlibatan Gus Fahrur
5
Pentingnya Kematangan Pola Pikir dan Literasi Finansial dalam Perencanaan Keuangan
6
PBNU Rencanakan Indonesia Jadi Pusat Syariah Dunia
Terkini
Lihat Semua