Masa Tinggal Jamaah Haji Indonesia Lebih Cepat dari Malaysia
NU Online · Ahad, 19 Februari 2023 | 14:00 WIB
Muhammad Faizin
Penulis
Jakarta, NU Online
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyepakati beberapa poin penting penyelenggaraan haji tahun 2023. Selain terkait dengan biaya haji, dalam kesepakatan tersebut juga diputuskan jumlah lama masa tinggal jamaah haji di Arab Saudi yakni sebanyak 40 hari.
Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid menyebutkan bahwa jamaah haji Indonesia lebih pendek atau lebih cepat masa tinggalnya daripada jamaah haji Malaysia. Jamaah reguler Malaysia tinggal di Arab Saudi lebih dari 45 hari.
"Saya sudah komunikasi dengan Datuk Sri Syed Saleh, Kepala Tabung Haji Malaysia. Jamaah haji Malaysia sudah berangkat pada 1 Dzulqaidah. Itu lebih awal dari Indonesia yang dijadwalkan berangkat 4 Dzulqaidah," terang Subhan dikutip dari laman Kemenag.
"Sementara Bandara Arab Saudi, baik Jeddah maupun Madinah, baru dibuka kembali untuk proses pemulangan jamaah pada 15 Dzulhijjah. Kalau rentang hari Dzulkaidah 29 sampai 30 hari, maka dipastikan masa tinggal jamaah haji reguler Malaysia lebih dari 45 hari," sambungnya, Ahad (19/2/2023).
Pernyataan ini merespons pihak yang menyatakan bahwa masa tinggal jamaah haji reguler Malaysia hanya 25 hari. Pernyataan ini menurutnya keliru dan menyesatkan.
Untuk melihat masa tinggal jamaah haji reguler Malaysia dapat dicek dari publikasi situs web Tabung Haji. Di situ diinformasikan bahwa kloter pertama berangkat 1 Dzulqaidah dan pulang 18 Dzulhijjah.
Sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief menyebutkan bahwa ada aspirasi yang berkembang di masyarakat agar masa operasional haji dikurangi, tidak sampai di angka 40 hari lebih.
Namun ia menyebutkan bahwa masa operasional haji sangat tergantung pada rentang proses pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji.
Berdasarkan Circular dari General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi No 50867/2 tertanggal 11 Mei 2022, jelasnya, masa penerbangan keberangkatan jamaah haji Indonesia dilakukan selama 30 hari. Demikian juga dengan penerbangan saat kepulangan jamaah. Sebab, kuota haji reguler Indonesia lebih 200 ribu jamaah.
"Peraturan yang dikeluarkan oleh GACA yang pertama adalah surat edaran mereka di awal yang menegaskan bahwa operasional penerbangan haji saat ini bagi negara dengan jumlah jamaah lebih dari 30.000 orang adalah 30 hari," katanya.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Rais Aam PBNU dan Sejumlah Kiai Terima Penghargaan dari Presiden Prabowo
2
DPR Ketok Palu, BP Haji Kini Sah Jadi Kementerian
3
Penerapan Sumpah dan Bukti di Pengadilan Islam: Studi Qasamah dalam Kasus Pembunuhan
4
Wajib Selektif! Ini Tips Islam Memilih Calon Pasangan Hidup yang Tepat dan Berkah
5
DPR-Pemerintah Sepakati RUU Haji dan Umrah Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
6
Gus Faiz Sampaikan Cara Rayakan Bulan Lahir Nabi Muhammad
Terkini
Lihat Semua