Nasional

LPTNU: Negara Demokrasi Harus Lindungi Kebebasan Berekspresi 

Rab, 15 September 2021 | 14:30 WIB

LPTNU: Negara Demokrasi Harus Lindungi Kebebasan Berekspresi 

Ilustrasi demonstrasi

Jakarta, NU Online
Wakil Ketua Pengurus Pusat (PP) Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPTNU) Muhammad Afifi menuturkan bahwa negara dengan sistem demokrasi seperti Indonesia, harus melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakatnya. Sebab hal itu sudah jelas diatur di dalam konstitusi negara yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

 

Hal itu diutarakan Afifi sebagai tanggapan terhadap fenomena penangkapan warga sipil dan mahasiswa yang menyuarakan aspirasi bernada kritik kepada pemerintah, terutama kritik yang langsung mengarah kepada Presiden Joko Widodo, akhir-akhir ini.

 

Menurutnya, penangkapan terhadap mahasiswa yang menyuarakan kritik dengan membentangkan poster di Solo beberapa waktu lalu itu tidak perlu terjadi. Sebab poster yang dibentangkan itu merupakan sebuah refleksi atas kenyataan situasi yang memang terjadi. Poster itu bertuliskan, ‘Pak Jokowi tolong benahi KPK’.

 

“KPK menurut pandangan mahasiswa itu sedang begini (dilemahkan), sehingga siapa lagi yang dimintai tolong? Ya presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan untuk membenahi KPK. Jadi, kalau terjadi penangkapan oleh aparat, menurut kami terlalu berlebihan,” tegas Afifi kepada NU Online, Rabu (15/9/2021).

 

Meski begitu, ia menjelaskan bahwa aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa bisa saja dilakukan penangkapan oleh aparat kepolisian jika terdapat tindakan pidana di dalamnya seperti perusakan, keributan, dan kerusuhan.

 

“Tapi kalau memang seumpama murni ditangkap karena membentangkan poster yang itu, saya kira terlalu berlebihan. Saya kira mahasiswa harus kritis. Jadi, seharusnya diciptakan ruang untuk melakukan ekspresi, jangan kemudian diintimidasi atau direpresi,” jelas Dekan Fakultas Sosial-Humaniora Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta itu.

 

Ia mengingatkan pula bahwa kebebasan berekspresi dan menyuarakan aspirasi harus mengetahui batasan-batasan. Artinya, mengekspresikan kebebasan berpendapat itu tidak boleh sebebas-bebasnya.

 

Menurut Afifi, batasan yang harus dijaga oleh mahasiswa ketika menyuarakan kebenaran atau melancarkan kritik kepada penguasa adalah tidak melakukan tuduhan, tidak rasis, dan tidak melakukan tindakan-tindakan pidana.

 

“Karena kebebasan itu dibatasi oleh kebebasan orang lain sehingga kita harus saling menghargai. Jadi, selama itu saling menghargai dan menghormati itu akan terlihat harmoni. Jadi jangan sampai ada tuduhan. Kita harus fokus menyuarakan kebenaran dengan menggunakan diksi-diksi kritikal dan memang sesuai dengan kenyataan yang terjadi,” terang Afifi.

 

Ia menjelaskan bahwa kampus-kampus di lingkungan Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PTNU) selalu diajarkan tentang akhlak. Hal ini agar suasana kebebasan berpendapat dan menyuarakan aspirasi bisa tetap berjalan, tetapi tanpa ada yang merasa dirugikan.

 

“Jadi kami ingin menciptakan suasana kebebasan berpendapat dan penyaluran aspirasi tapi dengan batasan akhlak, yaitu sebisa mungkin agar ketika mengritik atau demonstrasi dilakukan dengan tanpa tuduhan-tuduhan,” pungkasnya.

 

Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Aiz Luthfi