
Pemimpin Sidang Komisi Bahtsul Masail Konferensi Wilayah (Konferwil) XX Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, KH Luqman Hakim Hamid. (Foto: Istimewa)
Muhammad Syakir NF
Penulis
Jakarta, NU Online
Komisi Bahtsul Masail Konferensi Wilayah (Konferwil) XX Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta memutuskan bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa.
“Bahwa hukum vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa,” kata Pemimpin Sidang Komisi Bahtsul Masail KH Luqman Hakim Hamid pada penetapan keputusan komisi Konferwil XX PWNU DKI Jakarta, Sabtu (3/4) di Hotel Sultan, Jakarta.
Kiai Luqman menjelaskan bahwa sesuatu yang dapat membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk ke perut (jauf) melalui saluran anggota tubuh yang secara alamiah terbuka (manfadz maftuh) yaitu mulut, hidung, kuping, vagina/alat kelamin, dubur.
Sementara itu, praktik vaksinasi Covid-19 dilakukan melalui suntik di lengan sebelah kiri bagian atas, tidak melalui anggota tubuh yang terbuka. Rumusan ini, jelas alumnus Pondok Pesantren Ploso, Kediri, Jawa Timur itu didasarkan pada ibarat (penjelasan) kitab Minhaj al-Qawim karya Imam Ibnu Hajar al-Haitami.
Dalam sesi yang berbeda, Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU DKI Jakarta KH Mukti Ali Qusyairi menyampaikan bahwa Kitab Minhajul Qawim secara jelas menyebut wa in washala jaufahu, meskipun pada gilirannya masuk ke perut juga tidak membatalkan.
Artinya, lanjut Kiai alumnus Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur itu, kitab tersebut menyamakan semua, baik masuk ke pencernaan ataupun tidak.
"Vaksin atau infus sekalipun, tetap tidak membatalkan. Wa in washala jaufahu, meskipun masuk ke jauf tetapi tidak melalui manfadz jadi tidak membatalkan," ujar kiai yang menamatkan studi sarjananya di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir itu.
Ia menjelaskan bahwa hal tersebut seperti air yang kemungkinan dapat masuk melalui pori-pori saat mandi, ataupun minyak kayu putih dan sanitasi tangan.
Perdebatan pun berlangsung dinamis. Dalam kesempatan itu, ia menceritakan bahwa ada pembahas yang mengutip kitab Taqriratus Sadidah. Dalam kitab tersebut, disebutkan bahwa infus membatalkan. Sebab, infus merupakan asupan pengganti makanan.
Pewarta: Syakir NF
Editor: Muhammad Faizin
Terpopuler
1
Ketua PBNU Sebut Demo di Pati sebagai Pembangkangan Sipil, Rakyat Sudah Mengerti Politik
2
Khutbah Jumat: Refleksi Kemerdekaan, Perbaikan Spiritual dan Sosial Menuju Indonesia Emas 2045
3
Khutbah Jumat: Kemerdekaan Sejati Lahir dari Keadilan Para Pemimpin
4
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Wujud Syukur atas Kemerdekaan Indonesia ke-80, Meneladani Perjuangan Para Pahlawan
5
Prabowo Klaim Selamatkan Rp300 Triliun APBN, Peringatkan Risiko Indonesia Jadi Negara Gagal
6
Khutbah Jumat Bahasa Sunda: Ngeusian Kamerdekaan ku Syukur jeung Nulad Sumanget Pahlawan
Terkini
Lihat Semua