Nasional

LBM PBNU Godok Fiqih Shalat bagi Tenaga Kesehatan Pasien Covid-19

Rab, 25 Maret 2020 | 03:20 WIB

LBM PBNU Godok Fiqih Shalat bagi Tenaga Kesehatan Pasien Covid-19

Hingga berita ini ditulis, LBM PBNU bersama Syuriyah PBNU masih melakukan forum persidangan bahstul masail melalui aplikasi WhatsApp.

Jakarta, NU Online
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) tengah membahas ketentuan bersuci dan shalat bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19. LBM PBNU melakukan musyawarah secara rinci tata cara bersuci dan tata cara shalat bagi tenaga medis di tengah aktivitas penanganan pasien Covid-19.

Adapun secara normatif, shalat lima waktu adalah fardhu ain atau kewajiban individu bagi setiap orang Islam yang aqil dan baligh, kapan pun dan di mana pun. Hanya dalam kondisi tertentu umat Islam diperbolehkan mengambil rukhsah (dispensasi) untuk menjamak dan mengqashar shalat. Orang yang boleh jamak shalat adalah orang yang sedang bepergian dan orang yang dalam keadaan masyaqqah atau kesulitan seperti orang sakit.

Pembahasan ini berangkat dari peningkatan jumlah pasien yang terjangkit virus Corona (Covid-19) di Indonesia dengan sebarannya saat ini mencapai 20 provinsi. Ini menjadi tantangan bagi para tenaga medis yang harus berjuang menyelamatkan nyawa ratusan pasien terinfeksi Covid-19. Pembasahan ini memberikan panduan bagi profesi tenaga kesehatan yang dalam perjuangannya penuh risiko tertular Covid-19.

Setidaknya sudah ada sembilan dokter gugur per 24 Maret 2020 dalam upaya menyelamatkan para pasien Corona, karena tertular Covid-19 maupun karena kelelahan dalam mengobatinya. Mereka terpapar saat menangani pasien Covid-19 tanpa alat pelindung diri (APD) yang memadai. Padahal tenaga medis Covid-19 membutuhkan alat proteksi diri sesuai standar, mulai dari masker sampai baju pelindung.

Tashawwur-nya meliputi uzur yang kompleks baik subyektif maupun obyektif bagi tenaga medis dengan APD sehingga menimbulkan konsekuensi logis dalam melaksanakan shalat. Dalam hal ini memang ada beberapa pandangan ulama,” kata Katib Syuriyah PBNU KH Miftah Faqih, Rabu (15/3) pagi.

Pada dasarnya, tenaga medis dan dokter yang mengurus pasien Covid-19 tetap berkewajiban melaksanakan shalat fardhu lima waktu. Pasalnya, kewajiban shalat tidak dapat digugurkan oleh ruang, waktu, dan keadaan sesuai firman Allah Surat An-Nisa ayat 103, “Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”

“Rumusan persoalannya kesulitan menyempurnakan syarat dan rukun shalat dalam situasi uzur,” kata Kiai Miftah.

Hingga berita ini ditulis, LBM PBNU bersama Syuriyah PBNU masih melakukan forum persidangan bahstul masail melalui aplikasi WhatsApp. LBM PBNU belum mengeluarkan putusan perihal ini. Mereka masih merumuskan jawaban atas persoalan yang diangkat.

Ketentuan ini nantinya dapat menjadi pedoman bersuci dan shalat bagi kalangan medis, tenaga kesehatan di tengah kesibukan menangani pasien Covid-19, dan pengetahuan bagi masyarakat pada umumnya.
 

Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Abdullah Alawi