Nasional

KPU Minta MK Tidak Terima Permohonan Ganjar-Mahfud di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Jum, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB

KPU Minta MK Tidak Terima Permohonan Ganjar-Mahfud di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim di Gedung MK, Kamis (28/3/2024). (Foto: tangkapan layar)

Jakarta, NU Online

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di sidang sengketa Pilpres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Rabu (27/3/2024). 


Hifdzil menjelaskan, dalil-dalil konkret tentang adanya hubungan hukum yang dilayangkan kepada KPU terkait dugaan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dinilai salah alamat. Seharusnya dilayangkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI


"Oleh karena itu telah terang benderang, pemohon yang memilih memasukkan permohonan dugaan pelanggaran administratif Pemilu TSM kepada Mahkamah Konstitusi daripada kepada Bawaslu adalah benar-benar salah alamat dan patutlah untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," kata Hifdzil di Gedung MK, Kamis (28/3/2024).


Lebih lanjut, Hifdzil menyangkal adanya instrumen penegakan hukum yang saat ini dianggap tidak efektif dengan tuduhan bahwa termohon (KPU) tidak independen atau berpihak kepada salah satu pasangan calon dalam pelaksanaan Pilpres 2024, serta tuduhan terhadap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).


"Dengan tidak mengindahkan putusannya dan Bawaslu yang tidak efektif dalam menyelesaikan pelanggaran adalah dalil yang emosional tendensius dan cenderung tidak rasional bahwa terhadap dalil pemohon yang menyatakan langkah DKPP untuk melindungi Hasyim Asy'ari, selaku ketua KPU menurut termohon hal itu tidak benar," jelasnya.


Hifdzil membeberkan bahwa faktanya, jika diperbandingkan dengan KPU periode sebelumnya pelanggaran terhadap ketua KPU lebih banyak pada periode yang lalu berikut rekapitulasi sanksi putusan di DKPP antara KPU periode 2022 sampai 2027 dengan KPU periode 2017 sampai 2022.


"Intinya adalah, meskipun disebut bolak-balik Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Pemilu tetap terlaksana dan akuntabilitas integritas penyelenggaraan Pemilu tetap terjaga," katanya.


Hifdzil juga meminta MK untuk mengesahkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan mengumumkan hasil pemungutan suara Pilpres 2024 yang telah ditetapkan KPU dengan jumlah nilai suara Anies-Muhaimin 40.971.906 suara, Prabowo-Gibran 96.214.691 suara, dan Ganjar-Mahfud 27.040.878 suara.