Nasional

KPAI Optimistis Perubahan Batas Usia Pernikahan akan Berdampak Positif

Jum, 14 Desember 2018 | 07:03 WIB

KPAI Optimistis Perubahan Batas Usia Pernikahan akan Berdampak Positif

Seorang perempuan melintas di depan kantor KPAI (KBK)

Jakarta, NU Online
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan tentang batas minimum usia pernikahan dalam pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan. 

“Keputusan MK perlu diapresiasi setinggi-tingginya. Sebab ini adalah tuntutan seluruh elemen bangsa menghendaki adanya perubahan tersebut. Bagaimanapun pernikahan di usia 16 tahun tergolong pernikahan anak yang bertentangan dengan semangat perlindungan anak. Itu kan UU tahun 1974 yang sudah sangat lama dan perlu dikontekstualisasi dengan faktor kekinian,” katanya Ai Maryati pada NU Online, Jumat (14/12). 

Putusan MK ini menurutnya akan membawa angin segar pada banyak hal termasuk menekan angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual. “Ini adalah tuntutan kita bersama karena selama ini pernikahan anak melahirkan dampak buruk seperti tingginya angka perceraian, rendahnya kesehatan, migrasi berisiko dan eksploitasi pada perempuan,” lanjutnya.

Ia bahkan menyebut bahwa pernikahan dini sebagai upaya sistematis dalam melakukan proses pemiskinan pada perempuan. “Dengan menikah dini seorang perempuan belum siap memenuhi kebutuhannya sendiri padahal kebutuhan hidupnya tetap berjalan. Dalam kondisi seperti ini para perempuan ini rentan bermigrasi kerja yang berisiko,” jelas Ai.

Maka dari itu, langkah MK yang menganggap batas usia pernikahan perlu dinaikkan merupakan langkah strategis yang perlu ditindaklanjuti dengan proaktif, termasuk dengan memberi masukan pada DPR untuk segera melanjutkan ‘estafet’ tersebut. 

“Dengan dikabulkannya ini, mari Pemerintah, DPR, CSO (Civil Society Organization), memunculkan gagasan strategis sehingga perubahan bisa segera direalisasikan. Pada proses selanjutnya, Pemerintah dalam hal ini Kemenag, dapat menurunkan dalam bentuk Peraturan Menteri misalnya,” ujarnya. (Ahmad Rozali)