Konbes NU 2025 Dorong DPR dan Pemerintah Segera Bahas dan Sahkan RUU Perampasan Aset
NU Online · Kamis, 6 Februari 2025 | 20:40 WIB

Penyerahan hasil sidang komisi rekomendasi Konbes NU 2025 dari KH Ulil Abshar Abdalla sebagai ketua sidang (kanan) kepada Ketua Panitia Pengarah Munas-Konbes NU 2025 Prof M Nuh pada Sidang Pleno Munas-Konbes NU 2025 di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (6/2/2025). (Foto: NU Online/Suwitno)
Aru Lego Triono
Penulis
Jakarta, NU Online
Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU) 2025 mendorong Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Putusan itu dihasilkan melalui pembahasan dalam Sidang Komisi Rekomendasi dan ditetapkan pada Sidang Pleno Pengesahan Konbes NU, di Hotel Sultan, Jakarta, pada Kamis (6/2/2025).
"Nahdlatul Ulama mendorong DPR RI dan Pemerintah untuk memasukkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ke dalam prolegnas (program legislasi nasional) untuk segera dibahas dan disahkan," kata Ketua Komisi Rekomendasi Konbes NU 2025 KH Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil).
Ia menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset perlu pelibatan publik yang bermakna.
"(Pelibatan itu) agar RUU ini mendapatkan dukungan publik yang kuat," jelas Gus Ulil.
Sejarah RUU Perampasan Aset
Dilansir Tirto, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana telah melewati perjalanan panjang. RUU ini pertama kali digagas oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) pada 2003 dengan mengadopsi The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Kemudian, RUU Perampasan Aset menuai pro dan kontra sehingga tidak segera disahkan oleh DPR RI. RUU Perampasan Aset sempat masuk daftar Prolegnas pada periode 2005-2009, bahkan menjadi salah satu RUU prioritas pada 2008.
Namun, RUU Perampasan Aset tidak dibahas dan diselesaikan. Lalu RUU ini kembali masuk Prolegnas periode 2010-2014 dan menjadi daftar prioritas.
Selanjutnya, RUU Perampasan Aset kembali dimasukkan dalam Prolegnas 2015-2019. Lagi-lagi, RUU Perampasan Aset tidak disentuh dan tidak pernah dibahas karena alasan tidak masuk daftar prioritas.
RUU Perampasan Aset kembali diusulkan untuk masuk Prolegnas 2020. Namun, usulan itu ditolak DPR.
Pada 2023, Presiden Joko Widodo mengirimkan Surat Presiden Nomor R22/Pres/05/2023 ke DPR terkait pembahasan RUU Perampasan Aset hingga akhirnya masuk daftar Prolegnas Prioritas 2023.
Namun, RUU Perampasan Aset seolah kembali dilupakan. Presiden, masyarakat sipil, serta KPK dan Indonesia Corruption Watch (ICW) telah mendorong agar RUU ini segera diselesaikan selama sekitar dua dekade terakhir. Hingga kini, belum ada kepastian waktu terkait pengesahan RUU Perampasan Aset.
Terpopuler
1
Suami Alami Lemah Syahwat, Apa Hak Istri dalam Islam? Ini Penjelasan Fiqih Lengkapnya
2
Rais 'Aam PBNU Ajak Pengurus Mewarisi Dakwah Wali Songo yang Santun dan Menyejukkan
3
Gus Yahya: Warga NU Harus Teguh pada Mazhab Aswaja, Tak Boleh Buat Mazhab Sendiri
4
Kisah Levina, Jamaah Haji Termuda Pengganti Sang Ibunda yang Telah Berpulang
5
Guru Besar Ushul Fiqih UIN Raden Intan Ungkap Nilai-Nilai Pancasila dalam Tahlilan
6
Refleksi Hari Buku Nasional 2025: Meneguhkan Tradisi Literasi Pesantren
Terkini
Lihat Semua