Nasional MUNAS-KONBES NU 2021

Komisi Rekomendasi Dorong Pemerintah Perhatikan Pendidikan di Daerah 3T

Sen, 27 September 2021 | 12:30 WIB

Komisi Rekomendasi Dorong Pemerintah Perhatikan Pendidikan di Daerah 3T

Sekretaris Komisi Rekomendasi Munas-Konbes NU 2021, M Kholid Syeirazi (tengah) membacakan hasil putusan di rapat pleno pengesahan sidang komisi, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online
Komisi Rekomendasi Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama mendorong pemerintah agar memberi perhatian terhadap pelaksanaan pendidikan di daerah 3T (terluar, terdepan, tertinggal), terutama soal metode pembelajaran daring. 


Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi Rekomendasi Munas-Konbes NU 2021, M Kholid Syeirazi, saat membacakan hasil putusan di rapat pleno pengesahan sidang komisi, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada Ahad (26/9/2021). 


Ia menegaskan, pemerintah harus segera mengatur pendidikan daring menjadi regulasi secara legal-formal. Sebab, metode pembelajaran daring akan terus dilakukan sekalipun pandemi Covid-19 telah usai. 


“Ini harus menjadi desain pendidikan baru. Karena itu, pemerintah harus mengatur sistem pendidikan daring. Ada penekanan agar pemerintah memberikan perhatian pendidikan daring di daerah 3T,” kata Kholid didampingi Ketua Komisi Rekomendasi HZ Arifin Junaidi, Rais ‘Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, dan Rais Syuriyah PBNU KH Ahmad Ishomuddin. 


Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan hak-hak anak didik atas pendidikan yang berkualitas terpelihara di era pandemi, dengan menyediakan fasilitas pendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) di seluruh Indonesia. Pembelajaran virtual perlu diadaptasi sebagai kombinasi pembelajaran tatap muka dalam skenario pendidikan di masa depan.


Landasan dari dorongan kepada pemerintah agar memberikan perhatian pendidikan daring di daerah 3T itu berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mengamanatkan agar pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif. 


Karena itu, pemerintah juga diminta agar tidak mendiskriminasi satuan pendidikan inisiatif masyarakat dengan peserta didik minim. Sebaliknya, pemerintah harus mengafirmasi satuan pendidikan semacam itu yang pada umumnya berada di daerah 3T dengan dukungan yang diperlukan, termasuk soal dana. 


“Pemerintah seharusnya membina dan memberdayakan satuan pendidikan tersebut. Bukan malah mematikan dengan mewajibkan bergabung dengan satuan pendidikan yang lain, yang bukan tidak mungkin jaraknya sulit dijangkau peserta didik,” ujarnya.


“Pada gilirannya, peserta didik (bisa) putus sekolah dan tidak memperoleh haknya dalam pendidikan sebagaimana amanat UUD 1945,” kata Kholid membacakan putusan hasil sidang Komisi Rekomendasi.


Pendidikan karakter
Komisi Rekomendasi Munas-Konbes NU 2021 memandang, digitalisasi sistem pendidikan tidak bisa dihindari sebagai konsekuensi dari revolusi industri 4.0. Sebab era digital memberi kemudahan akses kepada penambahan pengetahuan (knowledge) dan keterampilan (skill). 


Namun, jika digitalisasi tanpa diimbangi dengan pendidikan karakter, maka pendidikan akan kehilangan ruhnya untuk mencetak pribadi yang religius, nasionalis, jujur, patriotis, toleran, disiplin, kerja keras, kreatif, mandiri, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, peduli lingkungan, peka, dan bertanggung jawab.


Pendidikan sebagai proses transfer pengetahuan dan keterampulan harus berjalan seiring dengan penanaman karakter. Karena itu, Komisi Rekomendasi juga memandang bahwa peran guru, pendidik, kiai, dan ustadz, tetap utama dalam proses pendidikan yang tak bisa digantikan oleh komputer. 


Tim perumus draf rekomendasi bersepakat bahwa hakikat pendidikan adalah menyiapkan peserta didik untuk secara aktif mengembangkan potensi diri dalam semua aspek yang dibutuhkan untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara.


Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Musthofa Asrori