Nasional

Ketum PBNU Sampaikan Empat Kedzaliman Legal

NU Online  ·  Senin, 16 Juli 2018 | 08:00 WIB

Ketum PBNU Sampaikan Empat Kedzaliman Legal

Kiai Said di Pesantren Tambakberas Jombang

Jombang, NU Online
Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menyatakan bahwa saat ini terdapat tantangan serius yang sedang dihadapi bangsa, bahkan bisa dikatakan tantangan tersebut merupakan kedzaliman yang memang dilegalkan.

Hal tersebut disampaikan saat dirinya menghadiri Al-Haflatul Kubro Harlah Madrasah dan Pondok Pesantren Tambakberas Jombang, Sabtu (14/7) malam di halaman Gedung Serba Guna Tambakberas.

Menurut Kiai Said, setidaknya ada empat kedzaliman yang legal. Pertama, kedzaliman di bidang politik. Anggota Tetap Dewan Keamanan PBB lima negara yaitu Amerika, Inggris, Perancis, Rusia dan Cina dapat membatalkan keputusan sidang raya yang disepakati oleh 179 negara.

"Jadi kalau misalnya sidang raya memutuskan mengutuk Israel karena setiap hari mendzalimi Palestina, namun Amerika satu saja tidak setuju, maka batal keputusan itu. Dzalim apa tidak itu," ujarnya. 

Yang kedua imbuhnya, adalah kedzaliman di bidang perdagangan internasional. Indonesia memang punya batu bara, minyak, timah, gas juga emas. 

"Tapi yang menentukan harganya bukan kita sama sekali. Konon katanya pasar bebas yang menentukan harganya, tapi hakikatnya kapitalis, Yahudi. Perwakilannya agen pasar bebas ini adanya di Singapura, negara yang masih cukup kecil," ungkapnya.

Selanjutnya yang ketiga, yaitu kedzaliman di bidang moneter. Sebelumnya, beberapa negara, salah satunya seperti Indonesia kalau mau menerbitkan atau mencetak uang rupiah sebesar satu triliun, maka harus punya simpanan emas terlebih dahulu seharga satu triliun. Namun kemudian dalam perjalanannya, antar negara yang punya emas dan yang tidak memiliki emas terjadi konflik.

"Akhirnya pada tahun 1960 diputuskan bahwa alat tukarnya bukan emas lagi tapi dolar. Jadi kalau Indonesia mau nerbitkan uang satu triliun rupiah itu harus punya simpanan dolar senilai satu triliun rupiah," ungkapnya.

Dan kalau tidak memiliki dolar, maka dipinjamkan. Namun menurutnya sangat tidak logis, uang tersebut tidak boleh diapkai. "Dipinjamkan, tidak boleh dipakai, tapi ada bunganya. Benar tidak itu?," ucapnya.

Kemudian kedzaliman yang keempat adalah kedzaliman di bidang pendidikan dana ilmu pengetahuan. Di Indonesia, paparnya, suatu ilmu, intelektual dan analis ilmiah harus disertakan referensi ilmuwan Jepang, Amerika, Eropa dan seterusnya. Sementara rujukan ilmuwan muslim masih dipandang sebelah mata.

"Nah ini ada hubungannya dengan madrasah perguruan tinggi dan pesantren-pesantren," tuturnya. (Syamsul Arifin/Muiz)