Nasional

Ketum PBNU Kecam Tindakan Tentara Israel yang Langgar HAM Warga Palestina

Sel, 11 Mei 2021 | 15:15 WIB

Ketum PBNU Kecam Tindakan Tentara Israel yang Langgar HAM Warga Palestina

Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj. (Foto: NU Online/Jajang)

Jakarta, NU Online
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siroj mengecam keras Polisi Israel yang melakukan tindakan brutal kepada warga Palestina ketika sedang shalat Tarawih di Masjid Al-Aqsa. Ia mendorong Dewan Keamanan PBB untuk melakukan ikhtiar dan upaya diplomatik agar kemerdekaan Palestina segera diwujudkan.

 

"Ini sudah kesekian kalinya di setiap tahun selama bulan Ramadhan. Oleh karena itu saya mendesak kepada PBB untuk tidak menutup mata. Itu sudah menjadi kejadian yang nyata melanggar kemanusiaan, melanggar hak hak asasi manusia, melanggar kehormatan bangsa Palestina," ujar kepada NU Online usai konferensi pers ikhbar Idul Fitri 1442 H di Gedung PBNU Jakarta, Selasa (11/5).

 

Kiai Said juga meminta kepada seluruh komponen Palestina untuk bersatu. Ia menyebut bahwa kekuatan yang paling utama adalah persatuan dan kesatuan. Tidak mungkin perjuangan akan berhasil kalau bangsa Palestina satu sama lain masih konflik, tidak bisa menyatukan sikap dan tidak bisa menyatukan barisan.

 

"Mari antara Hamas dan Fatah, satu barisan satu sikap dan satu suara. Insyaallah, Allah akan mudahkan dan berikan jalan kepada Palestina untuk mewujudkan kedamaian," ujar Pengasuh Pesantre Al-Tsaqafah Jakarta Selatan ini.

 

Seperti diberitakan, pada Jumat (7/5/2021) malam waktu setempat, pasukan Israel menembakkan granat kejut, gas air mata, dan peluru berlapis karet untuk membubarkan jamaah Muslim dari Masjid Al-Aqsa.

 

Kemudian, pada Ahad (9/5/2021) pagi, aparat keamanan Israel kembali menyerang warga Palestina yang sedang meninggalkan Masjid al-Aqsa usai Shalat Subuh. Ketegangan meningkat di Distrik Sheikh Jarrah baru-baru ini karena pemukim Israel mengerumuni daerah itu setelah pengadilan Israel memerintahkan penggusuran terhadap enam keluarga Palestina.

 

Sejak 1956, total 37 keluarga Palestina tinggal di 27 rumah di lingkungan itu. Namun, pemukim ilegal Yahudi telah mencoba untuk mendorong mereka keluar berdasarkan Undang-Undang yang disetujui oleh Parlemen Israel pada 1970.

 

Israel menduduki Yerusalem Timur selama perang Arab-Israel 1967. Zionis Israel mencaplok seluruh kota pada 1980, sebuah tindakan yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional. Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dipandang sebagai wilayah pendudukan menurut hukum internasional, sehingga membuat semua permukiman Yahudi di sana dianggap ilegal.

 

Kontributor: Abdulah Faqih
Editor: Kendi Setiawan