Internasional

RI Kecam Israel yang Lakukan Penggusuran dan Kekerasan terhadap Warga Palestina di Yerusalem

Ahad, 9 Mei 2021 | 15:30 WIB

RI Kecam Israel yang Lakukan Penggusuran dan Kekerasan terhadap Warga Palestina di Yerusalem

Indonesia juga mengutuk Israel karena melakukan kekerasan terhadap warga sipil Palestina di kompleks Masjid al-Aqsa yang menyebabkan ratusan warga sipil terluka.

Jakarta, NU Online

Republik Indonesia dalam hal ini Kementerian Luar Negeri RI mengecam Israel yang melakukan penggusuran paksa enam warga Palestina di Yerusalem Timur. Indonesia juga mengutuk Israel karena melakukan kekerasan terhadap warga sipil Palestina di Kompleks Masjid al-Aqsa yang menyebabkan ratusan warga sipil terluka.


Indonesia menilai pengusiran paksa dan penggunaan kekerasan tersebut bertentangan dengan berbagai Resolusi Dewan Keamanan PBB, Hukum Humaniter Internasional, khususnya Konvensi Jenewa IV tahun 1949.


"Selain itu, berpotensi meningkatkan ketegangan dan ketidakstabilan di kawasan," kata Kementerian Luar Negeri Indonesia melalui unggahan Twitter, pada Sabtu.

 


"Kami mendesak komunitas internasional untuk mengambil langkah konkret untuk menghentikan penggusuran paksa warga Palestina dan penggunaan kekerasan terhadap warga sipil," tambah kementerian luar negeri.

 

 

 

 

Pasukan Israel menembakkan granat kejut, gas air mata, dan peluru berlapis karet untuk membubarkan jamaah Muslim dari masjid itu pada Jumat malam.


Ketegangan meningkat di distrik Sheikh Jarrah baru-baru ini karena pemukim Israel mengerumuni daerah itu setelah pengadilan Israel memerintahkan penggusuran keluarga Palestina.

 


Sejak 1956, total 37 keluarga Palestina tinggal di 27 rumah di lingkungan itu. Namun, pemukim ilegal Yahudi telah mencoba untuk mendorong mereka keluar berdasarkan Undang-Undang yang disetujui oleh Parlemen Israel pada 1970.


Israel menduduki Yerusalem Timur selama Perang Arab-Israel 1967. Zionis Israel mencaplok seluruh kota pada 1980, sebuah tindakan yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional.


Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dipandang sebagai wilayah pendudukan menurut hukum internasional, sehingga membuat semua permukiman Yahudi di sana dianggap ilegal.


Pewarta: Fathoni Ahmad

Editor: Muchlsihon