Jakarta, NU Online
Jilbab menurut aturan International Judo Federation (IJF) bisa membahayakan jiwa atlet judo karena dalam cabang olahraga tersebut ada teknik choke atau teknik cekikan. Jilbab atau apa pun yang menutupi leher terlalu berbahaya jika lawan memanfaatkannya untuk melakukan teknik choke ini.
Selain judo, cabang olahraga jiujitsu melarang jilbab yang menutup leher karena dalam jiujitsu juga mempunyai teknik choke. Sehingga bukan sebab keyakinannya lalu didiskriminasi, tetapi murni karena faktor keselamatan atlet judo.
"Hal yang perlu ditekankan adalah juri bukan tidak memperbolehkan kaum Muslim untuk ikut pertandingan. Aturan internasional mulai 2012, setiap atlet yang bertanding pada cabang judo tidak boleh berjilbab karena dalam pertandingan judo ada teknik bawah dan jilbab akan mengganggu," ujar penanggung jawab pertandingan judo Asian Para games 2018 Ahmad Bahar seperti dilansir Antara.
Adapun pada cabang olahraga (cabor) beladiri tipe striking seperti pencak silat, karate, dan taekwondo tidak melarang pemakaian jilbab karena cabor ini tidak memanfaatkan teknik choke.
Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj turut berkomentar tentang kasus yang menimpa atlet blin judo putri Indonesia Miftahul Jannah yang terdiskualifikasi dari ajang Asian Para Games 2018, Senin (8/10) lalu.
Miftahul Jannah yang turun di kelas 52 kg akan menghadapi wakil dari Mongolia, Oyun Gantulga di JIExpo Kemayoran Jakarta. Namun, wasit mendiskualifikasi Miftah sebelum masuk matras karena enggan melepas jilbabnya.
“Ya memang peraturannya begitu, mau bagaimana lagi,” ujar Kiai Said singkat menjawab pertanyaan NU Online, Selasa (9/10) usai meresmikan peletakan batu pertama pengembangan kampus UNUSIA Jakarta di Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Namun demikian, PBNU sendiri mendorong inovasi kostum atlet judo putri yang sesuai atau adaptif dengan Muslimah sekaligus bisa menjamin keselamatannya.
Berdasarkan peraturan IJF, sejak 2012, atlet judo memang tak boleh mengenakan jilbab saat pertandingan. Aturan itu dibuat karena penggunaan jilbab di pertandingan judo berpotensi membahayakan para atlet judo, seperti leher tercekik atau cedera lainnya di bagian kepala.
Menurut Direktur Sport Indonesia Asian Para Games Organizing Committee (INAPGOC), Fanny Riawan, aturan pertandingan selalu dijelaskan, termasuk dalam pertemuan manajer sebelum pertandingan.
"Pada artikel 4 poin 4, aturan judo internasional, disebutkan tidak boleh ada apa pun yang menduduki kepala, melindungi kepala. Setelah aturan itu dibahas, semua manajer sepakat, stick to the rules, dan mulai bertanding. Jika ada pembicaraan lain di luar rapat itu, kami dari INAPGOC tidak tahu rangkaiannya," ucap Fanny dilansir situs Kumparan.
Selain itu, disebutkan pula bahwa kepala atlet judo tidak boleh ditutupi, kecuali karena alasan medis seperti perban dan lainnya. Pada artikel itu juga ditulis bahwa rambut panjang harus diikat dengan ikat rambut berbahan karet. (Fathoni)