Jakarta, NU Online
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjalin kerja sama dengan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) tentang optimalisasi pelayanan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Nantinya kerja sama dilakukan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia dan profesionalisme serta ketaatan hukum. Kerja sama berlaku dan melibatkan seluruh penanggung jawab perusahaan penempatan PMI anggota APJATI dan karyawannya.
Kerja sama tersebut tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Hery Sudarmanto, dan Ketua Umum APJATI, Abdullah Umar Basalamah, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (7/5),
“Kita berharap penandatangan MoU ini bisa meningkatkan kualitas SDM Pekerja migrant sehingga lebih terlindungi dan meningkat kesejahteraannya,” kata Sekjen Kemnaker Hery.
Sekjen Hery menambahkan kerja sama antara pemerintah dengan swasta dapat diperkuat dalam upaya meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran yang bekerja luar negeri. Selain itu mencegah masuknya pekerja migran ilegal yang unprosedural dan undocumented.
“Kita terus berupaya dan berkomitmen kuat untuk memberikan perlindungan kepada PMI dan anggota keluarganya sejak sebelum bekerja, masa bekerja sampai kembali ke daerah asalnya. Sehingga diharapkan upaya tersebut mampu menekan angka pekerja migran ilegal dan menjamin keselamatan juga kesejahteraan PMI,“ kata Hery.
Ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi pencegahan pemberangkatan PMI secara nonprosedural, peningkatan kualitas tata kelola pelindungan PMI. Di samping itu juga pada perluasan kesempatan kerja PMI pada pengguna berbadan hukum, pemberdayaan PMI dan anggota keluarganya setelah bekerja, serta penyelenggaraan program peningkatan kualitas Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Pelaksanaan nota kesepahaman ini akan dituangkan lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama dan disusun oleh perwakilan dari Kemnaker dan APJATI. Nota kesepahaman berlaku selama dua tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dengan terlebih dahulu dilakukan koordinasi paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya masa berlaku nota kesepahaman.
Sementara itu Ketua Umum APJATI, Abdullah Umar Basalamah menyatakan apresiasi dan siap menjalankan poin-poin nota kesepahaman agar pekerja migran lebih berkualitas, terampil dan profesional dalam bekerja di luar negeri.
Selaku mitra pemerintah, DPP APJATI mendukung program pemerintah, DPP APJATI bersama anggota akan terus turut berperan aktif melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja migran. "Kita juga terus membuka peluang kerja di luar negeri sebagai salah satu solusi untuk mengatasi keterbatasan peluang kesempatan kerja di dalam dan luar negeri,” kata Basalamah.
Pihaknya berharap keberadaan APJATI selaku induk organisasi P3MI dan mitra pemerintah mampu bekerjasama. Kerja sama tersebut akan mendukung kontribusi positif bagi kesuksesan program nasional penempatan dan perlindungan pekerja migran. "Program tersebut telah dicanangkan oleh Pemerintah khususnya Kemnaker," katanya. (Red: Kendi Setiawan)