Nasional

Kemenag Minta Penjelasan Dubes Saudi soal Penyelenggaraan Umrah

Kam, 29 Juli 2021 | 19:05 WIB

Kemenag Minta Penjelasan Dubes Saudi soal Penyelenggaraan Umrah

Beberapa orang tampak melaksanakan ibadah umrah yang mulai dibuka Arab Saudi pada 25 Juli 2021 lalu khusus bagi warga negara dan penduduk di dalam negeri. (Foto: Haramain)

Jakarta, NU Online

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI meminta penjelasan mengenai teknis pelaksanaan umrah di masa pandemi Covid-19. Kemenag menemui Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Esham Altsaqafi untuk membahas persoalan tersebut.


"Kami meminta penjelasan kepada Duta Besar, mengenai teknis detail pelaksanaan umrah di masa pandemi," ujar Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/7).


Kepada Dubes, dia juga menyampaikan harapan agar jamaah Indonesia mendapat kesempatan jika umrah mulai dibuka pada 1 Muharram 1443 H. "Jumlah antrean jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya cukup banyak dan sudah hampir dua tahun menunggu," kata dia.


Dia menjelaskan, soal edaran dari Kementerian Haji dan Umrah, Dubes Saudi membenarkan rencana dibukanya umrah. Namun, lanjut dia, detail edaran tersebut, termasuk yang berkenaan Indonesia, masih terus dikoordinasikan.


"Dubes tadi mengatakan bahwa pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan Wakil Menteri Luar Negeri Arab Saudi,” ujar Khorizi.


Informasinya, menurut dia, akan ada ketentuan detail terkait penyelenggaraan umrah 1443 H, termasuk terkait jamaah umrah Indonesia. "Tadi Dubes juga menjelaskan bahwa ketentuan kunjungan ke Arab Saudi yang berlaku saat pandemi ini bersifat umum, untuk penyelenggaraan umrah akan diatur tersendiri," tambah dia.


Adapun mengenai masalah vaksin Sinovac, Khoirizi menuturkan, berdasarkan keterangan Dubes Saudi bahwa yang terpenting adalah sudah mendapatkan persetujuan dari WHO.


Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi akan mulai mengizinkan jemaah umrah dari luar negaranya mulai 10 Agustus 2021. Namun ada sejumlah persyaratan yang ditetapkan bersamaan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih melanda dunia.


Saudi menyebutkan sembilan negara tidak dapat melakukan penerbangan langsung, yakni India, Indonesia, Pakistan, Turki, Mesir, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.


Jamaah umrah dari sembilan negara itu harus transit di negara ketiga di luar sembilan negara tadi untuk melakukan karantina selama 14 hari, sebelum terbang menuju Arab Saudi.


Saudi juga mensyaratkan jemaah umrah telah divaksin penuh dengan salah satu dari empat vaksin ini: AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Johnson & Johnson.


Namun bagi jemaah umrah yang divaksin dengan vaksin buatan China seperti Sinovac atau Sinopharm, Arab Saudi tetap membolehkan berangkat dengan syarat jemaah kembali divaksin dengan salah satu vaksin di atas.


Lalu, calon jemaah juga harus berusia 18 tahun ke atas dan menunjukkan bukti tes PCR negatif Covid-19 setibanya di Saudi.


Pewarta: Fathoni Ahmad

Editor: Kendi Setiawan