Kemenag Keluarkan Petunjuk dan Referensi Pembayaran Dam Haji 2024
NU Online · Ahad, 2 Juni 2024 | 21:15 WIB
Alhafiz Kurniawan
Penulis
Makkah, NU Online
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI menetapkan referensi dam haji melalui Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.
Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 ini menyebut Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi sebagai lembaga yang dapat menjadi tempat membayar dam jamaah haji 2024.
"Sesuai juknis ini, jamaah dan petugas haji dapat membayar dam/hadyu-nya di dua RPH tersebut. Insyaallah lebih aman dan sesuai syariah," kata Juru Bicara Kemenag RI Anna Hasbie, Ahad (2/6/2024).
Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 ini secara teknis menyebut standar dan komponen biaya dam yang dapat dijadikan acuan para jamaah dan petugas haji Indonesia 2024.
"Untuk RPH Adhahi, biaya yang dibayarkan sebesar SR.720 (atau setara Rp3.0996.000). Ini untuk membayar tujuh komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi,” kata Anna.
Jika dam dibayarkan ke RPH Al-Ukaisyiyah, jamaah dan petugas haji Indonesia akan dikenakan biaya sebesar SR 580 (atau setara Rp2.494.000). Pembayaran dam di RPH Al-Ukaisyiyah meliputi delapan komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan, packing, pengolahan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.
"Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al-Ukaisyiyah di Makkah. Waktu penyembelihannya, pada tanggal 10 sampai 13 Dzulhijah 1445 H/2024 M," kata Anna.
Hewan dam yang telah disembelih selanjutnya dikemas dalam bentuk retort atau karkas. Hewan dam tersebut nantinya dikirimkan dan didistribusikan untuk wilayah Makkah dan/atau Indonesia.
Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 ini, kata Anna, terbit sebagai bagian dari upaya perlindungan bagi jamaah haji. Surat edaran ini juga sekaligus ingin memastikan pengelolaan dan pemotongan dam haji berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.
Anna menambahkan, surat edaran PHU ini terbit selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau syariah compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu (utilization of meat).
"Ini juga bagian dari upaya standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman pembayaran dam jamaah dan petugas haji," kata Anna.
Terpopuler
1
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
4
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
5
Kabar Duka: Ibrahim Sjarief, Suami Jurnalis Senior Najwa Shihab Meninggal Dunia
6
Ribuan Ojol Gelar Aksi, Ini Tuntutan Mereka ke Pemerintah dan Aplikator
Terkini
Lihat Semua