Kemenag Buka Kesempatan Pemerintah Asing Dirikan Madrasah
NU Online · Ahad, 29 November 2015 | 01:30 WIB
Jakarta, NU Online
Kementerian Agama kini mengakomodasi pihak asing, khususnya dari Timur Tengah yang ingin mendirikan madrasah melalui Peraturan Kementerian Agama (PMA) no 60 tahun 2015. Peraturan tersebut berisi berbagai hal untuk menghindari potensi kasus sebagaimana yang pernah terjadi pada Jakarta International School (JIS) beberapa waktu lalu.
<>
Direktur Madrasah Nur Kholis Setiawan menjelaskan, dalam ketentuan tersebut, sudah diatur bahwa kurikulum yang digunakan adalah kurikulum campuran antara negara asal dan Indonesia.
Selanjutnya, bahasa Indonesia juga harus diajarkan, sedangkan kurikulum keislamannya dibawah pengawasan kemenag.
“Tanpa ini, mereka tidak akan mungkin bisa dapat izin operasional.”
Dalam PMA tersebut, kewenangan penuh ada di Kemenag sehingga jika terjadi sesuatu, maka bisa dilakukan keputusan yang sesuai dengan kebijakan Kemenag. (Mukafi Niam)
Terpopuler
1
Saat Jamaah Haji Mengambil Inisiatif Berjalan Kaki dari Muzdalifah ke Mina
2
Perempuan Hamil di Luar Nikah menurut Empat Mazhab
3
Pandu Ma’arif NU Agendakan Kemah Internasional di Malang, Usung Tema Kemanusiaan dan Perdamaian
4
360 Kurban, 360 Berhala: Riwayat Gelap di Balik Idul Adha
5
Saat Katib Aam PBNU Pimpin Khotbah Wukuf di Arafah
6
Belasan Tahun Jadi Petugas Pemotongan Hewan Kurban, Riyadi Bagikan Tips Hadapi Sapi Galak
Terkini
Lihat Semua