Nasional

Kelola Dana Haji Rp105 Triliun, Kepala BPKH Masih Plt?

NU Online  ·  Jumat, 27 Juli 2018 | 09:45 WIB

Kelola Dana Haji Rp105 Triliun, Kepala BPKH Masih Plt?

Pelantikan BPKH (Foto: detikcom)

Jakarta, NU Online
Tanpa disadari, problem serius sedang menerpa Badan Pengawas Keuangan Haji (BPKH). Institusi yang dibentuk Presiden berdasarkan amanat UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji ini belum memiliki penjabat Ketua Dewan Pelaksana yang definitif. Padahal, dana haji yang dikelola oleh BPKH dari masyarakat saat ini telah mencapai Rp105 Triliun.

Problem tersebut diungkap oleh Ketua Komisi Nasional Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, lewat keterangan tertulisnya, Jumat (27/7) kepada wartawan. 

“Nama Anggito Abimanyu yang tertera pada surat-surat berkop dan berstempel resmi BPKH yang beredar luas di publik disebut sebagai ‘Plt’ (pelaksana tugas) Ketua Badan Pelaksana BPKH, di website atau portal resmi BPKH juga demikian,” ungkap Mustolih.

BPKH berkedudukan langsung di bawah presiden yang tugas utamanya melakukan penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji termasuk mengelola dan menginvestasikan dana jemaah haji ke berbagai sector, di dalam maupun luar negeri.

“Jumlah dana yang dikelola BPKH saat ini sudah mencapai Rp 105 trilyun,” jelas Mustolih.

Karena peminat haji terus membludak, angka tersebut akan terus bertambah. Karena bukan dari APBN, dana haji yang dikelola oleh BPKH harus transparan, akuntabel dan hati-hati.

Sayangnya, meski BPKH diberikan mandat yang sangat mulia dan strategis mengurus dana calon tamu-tamu Allah yang jumlahnya seratusan trilyun, sejak 7 Juni 2017 lalu dibentuk dan dilantik Presiden BPKH ternyata menyimpan masalah yang sangat serius yang bisa menjadi bom waktu karena diduga melakukan pelanggaran hukum.

Namun demikian, kata Mustolih, meskipun hanya berstatus sebagai ‘Plt’ Ketua Badan Pelaksana BPKH tetapi Anggito Abimanyu sudah berani mengambil langkah-langkah strategis atas nama BPKH.

Di antaranya merekrut pegawai, menarik dana dam, melakukan rencana startegis, melakukan rencana investasi di dalam di luar negeri termasuk di Arab Saudi serta penempatan dana haji di berbagai sektor dan skema investasi dan sebagainya.

Kedudukan ‘Plt’ dalam jabatan memilki konsekuensi hukum yang sangat serius. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ‘Plt’ sama sekali tidak berwenang memutuskan atau mengambil tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian, organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Mustolih menerangkan, ‘Plt’ yang tersemat pada jabatan Ketua BPKH sangat janggal, Lembaga BPKH ini baru dibentuk sehingga dari siapa dan untuk apa ada ‘Plt’.

Jabatan ‘Plt’ dalam pemerintahan dapat dimunculkan bila ada pejabat yang telah definitif berhalangan dalam kurun waktu tertentu sehingga tidak dapat menjalankan tugas-tugasnya. Karena itu jabatan ‘Plt’ Ketua Badan Pelaksana BPKH patut diduga melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan bentuk dari maladministrasi.

“Di sisi lain adanya ‘Plt’ menjadi kode keras bahwa di internal BPKH masih belum solid dan padu,” terangnya.

Mengacu pada surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 74/P Tahun 2017 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji tertanggal 17 Juni 2017 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi memang tidak menyebutkan siapa yang menjadi Ketua Badan Pelaksana BPKH, termasuk Anggito, dia hanya disebutkan sebagai anggota Badan pelaksana BPKH bersama dengan 6 anggota lainnya.

“Beda halnya dengan Dewan Badan Pengawas BPKH, dalam Keppres tersebut Presiden Joko Widodo secara tegas menunjuk Yuslam Fauzi mantan Dirut Bank Syariah Mandiri sebagai Ketua,” ucap Mustolih.

Sebagaimana diketahui, Jokowi melantik Badan Pengawas dan Badan Pelaksana BPKH pada 26 Juli 2017. Berikut anggota Badan Pelaksana BPKH:

1. Ajar Susanto.
2. Rahmat Hidayat.
3. Anggito Abimanyu.
4. Beny Witjaksono.
5. Acep Riana Jayaprawira.
6. Iskandar Zulkarnain.
7. Hurriyah El Islamy.

Setahun berlalu, BPKH belum mempunyai kepala hingga hari ini. (Fathoni)