Nasional

Kasus Ujaran Kebencian Berakhir, Alfian Tanjung Minta Maaf Terbuka kepada Ansor dan Banser

Rab, 23 September 2020 | 12:15 WIB

Kasus Ujaran Kebencian Berakhir, Alfian Tanjung Minta Maaf Terbuka kepada Ansor dan Banser

Penyampaian maaf terbuka Alfian Tanjung di Kantor Pimpinan Pusat GP Ansor Jakarta, Rabu (23/9). (Foto: dok. GP Ansor)

Jakarta, NU Online

Kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung yang menyebut Banser Nahdlatul Ulama saat ini adalah anak keturunan PKI, Juni lalu, telah berakhir dan menemukan titik damai.


Pada Selasa, 8 September 2020 lalu sudah disepakati perjanjian perdamaian dan pertemuan tertutup antara Alfian Tanjung dan jajaran Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, di Graha Pemuda Ansor, Jalan Kramat Raya 65A, Jakarta Pusat.


Perjanjian perdamaian ini ditandantangani langsung oleh tergugat Alfian Tanjung dan Penggugat Ketua Umum PP GP Ansor H Yaqut Cholil Qoumas. Terdapat lima poin yang menjadi catatan penting dan telah disepakati bersama. 


Pertama, tergugat secara tulus dan sadar mengakui kesalahan serta dampak perbuatannya terhadap GP Ansor atau Banser, dan warga Nahdlatul Ulama (NU).

 

Kedua, tergugat bersedia melakukan konferensi pers untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Keluarga Besar Ansor, Banser, dan NU.


“Ketiga, tergugat berjanji untuk senantiasa menjaga dan mengangkat harkat serta marwah GP Ansor, Banser, dan NU,” demikian bunyi perjanjian perdamaian yang diterbitkan pada 23 September 2020, bertepatan dengan dilaksanakannya konferensi pers. 


Keempat, tergugat bersedia membayar ganti rugi senilai Rp9.999.999 (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah).


Kelima, penggugat bersedia memaafkan dengan catatan tergugat tidak lagi mengulangi kesalahannya. Apabila di kemudian hari tergugat ternyata mengulang kembali kesalahannya, maka Ansor/Banser akan mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik perdata maupun pidana.


“Sedangkan uang ganti rugi dari tergugat senilai Rp9.999.999 (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah), seluruhnya akan disalurkan ke kas Masjid KH Abdurrahman Wahid, Jalan Kramat Raya 65A, Jakarta Pusat,” begitu bunyi keterangan tertulis perjanjian perdamaian yang disepakati kedua belah pihak.


Konferensi Pers


Sementara konferensi pers yang telah disepakati pada poin kedua tersebut, dilaksanakan pada Rabu (23/9) dengan mendatangkan Alfian Tanjung ke Graha Pemuda Ansor dan juga dilangsungkan secara daring.


Pada kesempatan itu, Alfian Tanjung menyatakan permintaan maaf kepada GP Ansor, Banser, dan Keluarga Besar NU atas ucapan yang menyinggung itu. Menurutnya, ucapan maaf itu sebagai bagian dari sikap mental positif dari kedua belah pihak.


“Saya meminta maaf sebagai ucapan untuk membangun persaudaraan sesama muslim. Karena sesungguhnya sesama mukmin itu bersaudara dan jika terjadi perselisihan harus segera diselesaikan dengan cara-cara damai,” katanya.


Ungkapan Alfian Tanjung itu disambut dengan baik oleh Sekretaris Jenderal PP GP Ansor H Adung Abdurrochman. Ia mengungkapkan bahwa tentu saja sebagai sesama Muslim dan sesama warga bangsa Indonesia harus saling memaafkan. 


“Atas permintaan maaf itu, tentu kita juga menerima karena yang kita ingin sesungguhnya adalah kehidupan yang tetap rukun dan damai. Apalagi kita disatukan oleh satu pemahaman keagamaan dan kebangsaan yang sama,” jelas Adung.


Dengan demikian, lanjutnya, islah menjadi dasar untuk kedua pihak yang berselisih itu, agar melakukan perjanjian perdamaian sehingga hal serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.


Ia berharap agar ke depan, di antara kedua belah pihak yang kini telah bersepakat untuk memilih damai agar bisa terus mengembangkan tiga model persaudaraan; ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathoniyah, dan ukhuwah basyariyah.


“Saya rasa konferensi pers hari ini menjadikan pelajaran bagi kita sebagai sesama warga bangsa agar bisa saling menjaga nama baik untuk bisa membangun kehidupan di masa yang akan datang. Semoga kita bisa terus menjalin persaudaraan sesama umat Islam, sesama warga bangsa, dan sesama umat manusia,” pungkasnya. 


Kronologi proses kasus ujaran kebencian


Beberapa bulan lalu sempat beredar video pernyataan Alfian Tanjung sedang berpidato di hadapan para jamaah. Di dalam video tersebut, Alfian kerap memaki pemerintah Indonesia dan menyebut Ansor Banser saat ini adalah keturunan PKI. 


“Karena dulu yang membunuh ulama itu adalah Pemuda Rakyat PKI, ketika terjadi serangan balik oleh Banser, Banser membunuh PKI, maka tidak semua orang-orang PKI itu tidak diselesaikan terutama yang tokoh-tokohnya. Akibatnya, tokoh-tokoh PKI masa lalu punya anak, punya cucu jadi pengurus Banser,” ujar Alfian dalam video yang beredar. 


Tak berselang lama usai beredarnya video itu, pada 9 Juni 2020, LBH PP GP Ansor melayangkan somasi untuk meminta Alfian Tanjung melakukan klarifikasi dan memohon maaf melalui media. Namun, hingga pada saat yang telah ditentukan, yakni 15 Juni 2020, Alfian tidak sama sekali menanggapi surat somasi itu.


Kemudian, LBH Ansor menempuh langkah berikutnya. Bersama Tim Kuasa Hukum, LBH Ansor memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan tersebut berisi tentang perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Alfian.


Lalu, proses gugatan itu memasuki tahap mediasi pada 26 Agustus 2020 lalu. Oleh karena yang bersangkutan tidak hadir, maka Tim Mediator Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan untuk menunda proses mediasi hingga tiga pekan ke depan, yakni pada 16 September 2020. 


Pada 8 September 2020, Alfian datang ke Graha Pemuda Ansor untuk menempuh jalur damai sehingga terjadi kesepakatan dan lahir perjanjian perdamaian, serta dengan beberapa catatan yang tertuang di dalamnya.


Kasus ini akhirnya usai pada hari ini dalam konferensi pers yang dihadiri oleh sekitar 60 orang secara virtual, termasuk Ketua Umum PP GP Ansor H Yaqut Cholil Qoumas.


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad