Nasional

Kabar Umrah setelah Penerbangan Arab Saudi Dibuka Kembali

Sen, 4 Januari 2021 | 05:45 WIB

Kabar Umrah setelah Penerbangan Arab Saudi Dibuka Kembali

Foto: Saudia Airlines

Jakarta, NU Online
Merebaknya varian baru virus Corona SARS-CoV-2 yang ditemukan di Inggris dan Eropa mengakibatkan Pemerintah Arab Saudi mengambil kebijakan menutup sementara semua penerbangan internasional selama satu pekan sejak 21 Desember 2020. Bukan hanya penerbangan, jalur pelabuhan dan jalur darat juga ditutup untuk rentang waktu yang sama.


Kebijakan ini mengakibatkan jamaah Indonesia yang sudah bersiap berangkat ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah umrah terpaksa harus ditunda. Penundaan itu membuat jadwal keberangkatan sekitar 20 orang jamaah umrah Indonesia waktu itu harus dijadwal ulang.


Namun kebijakan penutupan tersebut sudah berakhir mulai 3 Januari 2021. Pemerintah Arab Saudi sudah membuka kembali pintu masuk menuju Arab Saudi (melalui darat, laut dan udara) dengan berbagai ketentuan yang berlaku. Kebijakan baru ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA) No.4/36252 pada Ahad (3/1).


Kebijakan baru ini langsung memberi peluang dibukanya kembali pelaksanaan ibadah umrah bagi umat Islam khususnya dari Indonesia. Seperti yang disampaikan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) melalui keterangan tertulisnya, setelah airport Indonesia dibuka untuk penerbangan internasional tanggal 14 Januari 2021, umrah bisa kembali diberangkatkan.


Dalam surat edaran Gaca tersebut diatur secara spesifik syarat-syarat yang dibutuhkan jika ada warga negara asing masuk ke Arab Saudi. Di antaranya khusus untuk WNA dari Inggris dan Afrika Selatan dan negara yang telah tersebar varian Covid-19 baru (B.1,1,7) wajib menunggu tidak kurang dari 14 hari sebelum masuk Arab Saudi, dengan membawa hasil tes PCR yang dilakukan setelah waktu tunggu selesai.


“Berdasarkan alasan kemanusiaan dan kasus mendesak, Warga Negara Arab Saudi diizinkan masuk dengan persyaratan karantina 14 hari di rumah masing-masing, dan melakukan 2 kali PCR (kurun waktu 48 jam dan hari ke-13 setelah kedatangan),” demikian bunyi poin kedua edaran tersebut.


Sementara bagi yang datang dari negara yang telah terdaftar kasus varian Covid-19 baru (B.1,1,7) diwajibkan untuk karantina selama 7 hari di rumah masing-masing dengan melakukan tes PCR dihari ke-6. Dan bagi yang datang dari negara lainnya, ketentuan umum tetap berlaku dimana diharuskan melakukan karantina 3 sampai maksimum 7 hari dengan kewajiban melakukan tes PCR.


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan