Nasional

Jika RUU Pesantren Disahkan, Apa yang Harus Dilakukan Selanjutnya?

NU Online  ·  Kamis, 20 September 2018 | 14:00 WIB

Jakarta, NU Online
Pendiri Pusat Pusat Studi Pesantren (PSP), Achmad Ubaidillah mengatakan, jika RUU Pesantren disahkan maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD I/II) harus menindaklanjutinya dengan membuat peraturan daerah.

“Mereka bisa melahirkan rancangan peraturan daerah yang berpihak pada madrasah dan pesantren. Ini bukan sesuatu yang tidak mungkin karena banyak Perda yang lahir itu mengadopsi atau mengadaptasi UU yang ada di tingkat nasional,” jelas Ubaidillah kepada NU Online, Kamis (20/9).

Anggota DPRD Kota Bogor ini berharap, jika RUU ini disahkan akan menjadi sebuah gerakan yang masif sehingga aktivitas pesantren bisa dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), tidak hanya melalui Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN).

“Jadi peraturannya tidak hanya dalam bentuk UU, tapi juga dalam bentuk peraturan daerah,” tambahnya.

Selain itu, lanjut dia, jumlah pesantren dan santri di seluruh Indonesia harus didata ulang. Termasuk data pesantren mana saja yang perlu mendapatkan bantuan dari negara.  

“Jika RUU tersebut disahkan menjadi UU dan ada klausul yang menyebutkan tentang keberpihakan negara terhadap pesantren dalam konteks program bantuan, maka prioritas yang dimunculkan adalah program bantuan infrastruktur untuk pesantren,” jelasnya. (Muchlishon)