Nasional

Jaringan Gusdurian Serukan Pembebasan Daniel, Aktivis Lingkungan Karimunjawa

Kam, 28 Maret 2024 | 22:01 WIB

Jaringan Gusdurian Serukan Pembebasan Daniel, Aktivis Lingkungan Karimunjawa

Daniel Frits Maurits (Foto: Dok. Pribadi)

Jakarta, NU Online
Mencermati proses peradilan terhadap pejuang lingkungan hidup  Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara, Jaringan Gusdurian memohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Jepara untuk membebaskan dari tuntutan Jaksa. Pasalnya apa yang telah dilakukan oleh Daniel Frits Maurits merupakan ekspresi kepedulian pada kelestarian lingkungan hidup dan ekosistem laut Karimunjawa Jepara.


Pernyataan tersebut menjadi salah satu pendapat Jaringan Gusdurian dalam Amicus Curiae yang ditandatangani oleh Allisa Wahid dan dikirimkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Daniel, aktivis Karimunjawa yang dijerat dengan  UU  ITE. 


Jaringan Gusdurian memandang penerapan pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dituduhkan kepada saudara Daniel merupakan bentuk kriminalisasi kepada pejuang lingkungan hidup dan hak asasi manusia (HAM).


Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.


"Informasi yang kami peroleh dari berbagai sumber mengindikasikan rangkaian proses peradilan menunjukkan tuduhan tersebut mengada-ada dan terkesan dipaksakan," kata Alissa melalui keterangan yang diterima NU Online.


Ungkapan saudara Daniel di Facebook pada tanggal 12 November 2022, kata Alissa, merupakan bentuk keprihatinan atas kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem laut Karimujawa yang diakibatkan oleh pencemaran tambak udang intensif vaname.


"Tulisan di Facebook tersebut merupakan ekspresi kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi konstitusi," jelasnya.


Di samping itu Jaringan Gusdurian juga minta hakim untuk melindungi dan memulihkan seluruh hak Daniel Frits Tangkilisan serta mendorong komunitas masyarakat sipil untuk terus memberikan dukungan kepada saudara Daniel selama menjalani proses peradilan.


Jaringan Gusdurian juga mendesak aparat hukum agar teguh menegakkan hukum seadil- adilnya kepada pelaku kerusakan lingkungan hidup di Karimunjawa.


Dalam Amicusnya, Jaringan Gusdurian juga menghimbau kepada tokoh masyarakat, pimpinan pemerintahan Kabupaten Jepara dan segenap komponen masyarakat luas agar melihat kasus saudara Daniel beserta dinamika yang menyertainya sebagai pelajaran berharga akan pentingnya menjaga dan merawat kekayaan alam semesta sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah.


Jaringan Gusdurian beranggapan tulisan tersebut bagian dari kontrol dan partisipasi warga negara terhadap pembangunan dan Pemerintahan Kabupaten Jepara. Persoalan ini sudah menjadi keprihatinan dan sikap bersama semua unsur masyarakat Kabupaten Jepara jauh hari sebelum unggahan saudara Daniel itu.


Kerusakan lingkungan dan ekosistem laut Karimunjawa pada akhirnya membawa kerugian bagi segenap penghuninya. Berdasarkan pengakuan warga Karimujawa kerugian akibat pencemaran ini telah merusak budidaya rumput laut, menyulitkan tangkapan ikan nelayan, merosotnya kunjungan wisata, mengganggu kesehatan.


Kerugian tersebut jelas mengganggu perekonomian warga Karimunjawa yang sebagian besar warga menggantungkan hidupnya pada hasil laut dan pariwisata. Pencemaran dan kerusakan lingkungan bertentangan dengan hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupan sebagaimana diterangkan dalam Pasal 28A UUD 1945 yang mengatur tentang hak hidup.


Jaminan akan hak asasi ini sejalan dengan Undang-undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan No. 32 tahun 2009 yang menyatakan bahwa lingkungan yang baik dan sehat adalah hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Penanganan atas kerusakan lingkungan hidup yang jelas-jelas merugikan warga pada akhirnya berdampak pada kualitas hidup warga Karimunjawa yang dijamin oleh deklarasi hak asasi manusia sebagaimana termaktub dalam Pasal 25 (1) DUHAM bahwa “Setiap orang berhak atas standar hidup yang layak untuk kesehatan dan kesejahteraan diri dan keluarganya.” Dan Pasal 11 Kovenan EKOSOB: “Negara-negara peserta mengakui hak setiap orang atas standar hidup yang layak untuk diri dan keluarganya, termasuk pangan, sandang, tempat tinggal dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus.”


Dikatakan Alissa, dalam perspektif agama sebetulnya sudah sangat jelas bahwa apa yang terjadi di Karimunjawa bagian dari kerusakan yang secara sengaja dilakukan oleh pelaku penambah udang intensif yang sangat dilarang oleh agama. Sisi lain umat manusia diperintahkan untuk merawat alam semesta untuk keberlanjutan kehidupan.


"Dengan demikian apa yang dilakukan oleh Daniel Frits Maurits sebagai individu dan warga negara Indonesia merupakan ekspresi dari kecintaannya pada lingkungan hidup, kepedulian pada keberlanjutan ekosistem laut Karimunjawa dan alam semesta secara keseluruhan," jelasnya.