Inilah Kriteria 155.200 Orang Pengisi Kuota Haji Reguler 2016
NU Online · Kamis, 19 Mei 2016 | 06:05 WIB
Jakarta, NU Online
Pemerintah Republik Indonesia (RI) menetapkan kuota haji regular tahun 1437 H/2016 M tidak lebih dari 155.200 orang calon jamaah haji. Melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI, pemerintah mengatur pengisian kuota jamaah haji reguler tahun 1437 H/2016 M dalam dua tahapan.
Pengumuman ini disampaikan Menteri Agama RI H Lukman Hakim Saifuddin yang didampingi Dirjen PHU Prof Dr H Abdul Jamil di Kantor Kemenag RI Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4, Jakarta, Selasa (17/5) siang.
Pemerintah memberlakukan ketentuan pengisian kuota jamaah haji reguler tahun 1437 H/2016 M tahapan pertama untuk jamaah haji yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten/kota tahun 1437 H/2016 M.
Mereka yang berhak mengisi tahapan pertama kuota jamaah haji reguler tahun 1437 H/2016 M adalah calon jamaah lunas tunda tahun 1436 H/2015 M dan tahun 1435 H/2014 M, calon jamaah yang belum pernah menunaikan ibadah haji, calon jamaah yang sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah terhitung pada 9 Agustus 2016, dan calon jamaah haji nomor porsi berikutnya sebanyak 5% yang berstatus belum haji dan masuk daftar tunggu pada tahun 1438 H/2017 M dari jumlah kuota provinsi dan kabupaten/kota yang bersangkutan.
Sementara pengisian tahapan kedua kuota jamaah haji reguler tahun 1437 H/2016 M dilaksanakan bila sampai akhir pelunasan tahapan pertama masih terdapat sisa kuota haji yang belum terpenuhi.
Sedangkan mereka yang berhak mengisi tahapan kedua kuota jamaah haji reguler tahun 1437 H/2016 M adalah calon jamaah yang mengalami gagal sistem pelunasan pada tahapan pertama, calon jamaah yang pernah menunaikan haji dan masuk kuota tahun 2016, calon jamaah lansia 75 tahun, pendamping jamaah lansia yang masuk dalam pelunasan tahapan pertama, dan penggabungan mahram.
Berdasarkan ketentuan, lansia dapat didampingi oleh suami/istri/anak kandung/adik kandung. Pendamping lansia dan penggabungan mahram disyaratkan sudah mendaftar sebelum 1 Januari 2014. Verifikasi data dilakukan oleh Kankemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil setempat. (Alhafiz K)
Terpopuler
1
Mulai Agustus, PBNU dan BGN Realisasikan Program MBG di Pesantren
2
Waktu Terbaik untuk Resepsi Pernikahan menurut Islam
3
Zaman Kegaduhan, Rais Aam PBNU Ingatkan Umat Islam Ikuti Ulama yang Istiqamah
4
PBNU Tata Ulang Aset Nahdlatul Ulama Mulai dari Sekolah, Rumah Sakit, hingga Saham
5
Terima Dubes Afghanistan, PBNU Siap Beri Beasiswa bagi Mahasiswa yang Ingin Studi di Indonesia
6
Eskalasi Konflik Iran-Israel, Saling Serang Titik Vital di Berbagai Wilayah
Terkini
Lihat Semua