Nasional

HUT RI, Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih sesuai Undang-Undang

Sel, 1 Agustus 2023 | 09:00 WIB

HUT RI, Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih sesuai Undang-Undang

Ilustrasi pemasangan bendera merah putih di depan rumah. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online

Bulan Agustus identik dengan pemasangan bendera merah-putih, hampir setiap rumah dan sepanjang jalan terpasang bendera merah-putih dengan tujuan merayakan hari kemerdekaan Republik Indonesia.


Bendera merah-putih tersebut mulai dipasang masyarakat merujuk kepada Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tahun 2023, Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023 tertanggal 13 Juni 2023. 


Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa tema peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun ini adalah Terus Melaju untuk Indonesia Maju.


Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa pengibaran Bendera Merah Putih 17 Agustus dilakukan serentak di masing-masing lingkungan mulai tanggal 1 -31 Agustus 2023


Selain itu, masyarakat juga diperbolehkan menambahkan umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan lain sebagainya yang sesuai dengan logo dan tema HUT RI 17 Agustus untuk menambah semarak perayaan HUR RI. 


Masyarakat dan instansi pemerintah diperbolehkan menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring, untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan.


Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, ada beberapa ketentuan yaitu:

 
  1. Bendera negara Sang Merah Putih mempunyai bentuk persegi empat panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang. Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih. Kedua bagian memiliki ukuran yang sama. 
  2. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. 
  3. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.


Adapun beberapa aturan lain yang harus diperhatikan sebelum mengibarkan bendera merah-putih yaitu:

  1. Bendera Merah Putih yang dipilih yaitu kain dengan panjang kurang lebih 300 cm dan lebarnya 200 cm.
  2. Jika akan mem-posting logo dan tema di sosial media dengan desain sendiri, dianjurkan untuk menggunakan logo dan desain resmi dan tidak menambah ornamen apapun di dalam logo.
  3. Bendera Merah Putih harus dipasang di tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera.
  4. Bendera Merah Putih yang dipasang pada dinding harus dipasang membujur rata.


Jauh sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia lewat Peraturan Pemerintah nomor 40 Tahun 1958 sudah menjelaskan lebih rincinya tentang bendera kebangsaan Republik Indonesia. 


Di sana disebutkan dalam pasal 21 kalau saat menaikkan dan menurunkan bendera merah-putih tidak boleh menyentuh tanah, air atau benda lainnya. Khusus bendera Pusaka, hanya dikibarkan pada tanggal 17 Agustus.