Nasional HUT KE-77 RI

Kisah Duplikat Bendera Merah Putih yang Berkibar di Istana Negara

Rab, 17 Agustus 2022 | 15:30 WIB

Kisah Duplikat Bendera Merah Putih yang Berkibar di Istana Negara

Proses pengibaran bendera merah putih. (Foto: presidenri.go.id)

Jakarta, NU Online 
Tim Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang diberi nama Tim Pancasila Tangguh sukses mengibarkan bendera Merah Putih berukuran 200 cm x 300 cm di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/8/2022).


Sebagai sebuah simbol negara, penggunaan bendera merah putih sendiri diatur oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 1, ayat (1) dijelaskan dalam Undang-Undang yang dimaksud Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih. Demikian pula untuk ukuran Bendera Negara yang telah ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (3), disebutkan ukuran untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan yaitu 200x300cm.


Untuk diketahui, bendera merah putih yang dibawa oleh Paskibraka merupakan duplikat ketiga dari bendera Sang Saka Merah Putih yang dijahit langsung oleh istri Presiden Soekarno, Fatmawati.


Lantas, sejak kapan dan mengapa Bendera Pusaka yang memiliki nilai sejarah tidak dikibarkan saat upacara HUT Kemerdekaan Indonesia?


Sejak tahun 1969, bendera yang dikibarkan di Istana Kepresidenan bukanlah bendera pusaka yang dikibarkan pada 17 Agustus 1945, melainkan duplikatnya. Bendera pusaka telah dipensiunkan untuk menjaga ketahanannnya sebagai benda sejarah dan disimpan di museum sejak 1968.


Dikutip NU Online dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Bendera Pusaka telah tiga kali mengalami duplikasi.


Bendera Pusaka diduplikasi pertama kalinya pada tahun 1969 atas permohonan Husein Mutahar, Dirjen Udaka Kemendikbud dan mantan ajudan Presiden Soekarno. 


Saat itu, Husein Mutahar, yang juga pencipta lagu Hymne Syukur dan Mars Hari Merdeka mengajukan syarat bahwa duplikasi Bendera Pusaka haruslah terbuat dari benang sutra asli dan menggunakan zat pewarna dan alat tenun tradisional. Namun demikian, syarat penggunaan warna merah yang diajukan tidak dapat terpenuhi karena dianggap tidak sesuai dengan warna merah Bendera Pusaka. 


Kemudian zat pewarna itu pun diganti dengan kain wol Inggris. Penjahitan dan pewarnaan duplikasi bendera pun dilakukan oleh Tim Pembuat Duplikat Bendera Pusaka di Jakarta. Bendera Negara, Sang Merah Putih ini pun berkibar 15 tahun lamanya, hingga tahun 1984.


Husein Mutahar kembali mengajukan permohonan kepada Presiden Soeharto untuk membuat kembali duplikasi kedua Bendera Pusaka, dengan alasan duplikat pertama telah usang. Presiden Soeharto pun menyetujui duplikasi Bendera Pusaka kedua, kemudian berkibarlah Sang Merah Putih itu selama 30 tahun di Istana Merdeka sejak tahun 1985 hingga 2014. 


Di tahun 2015, duplikasi Sang Merah Putih yang ketiga dikibarkan saat upacara kemerdekaan Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta.


Kontributor: Suci Amaliyah
Editor: Syamsul Arifin