Nasional

Hari Buruh, Sarbumusi Ajukan Enam Tuntutan

Ahad, 30 April 2017 | 14:27 WIB

Jakarta, NU Online 
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) menggelar istighotsah buruh dan konferensi press terkait dengan peringatan hari Buruh pada 1 Mei 2017, di gedung DPP Sarbumusi, Jalan Raden Saleh 1 No. 4 Kenari Senen Jakarta, (30/04). 

Dalam konpres tersebut, Sarbumusi mengajukan enam tuntutan, yaitu, menolak revisi UU nomor 13 tahun 2003 di tahun politik, menolak revisi UU nomor 21 tahun 2000, menolak dan melawan segala bentuk kriminalisasi terhadap para aktifis buruh dan pekerja, menolak politik upah murah, tegakkan hukum dengan tegas terhadap semua kasus-kasus ketenagakerjaan, serta menolak tenaga kerja asing (TKA) tanpa keahlian.

Sekjen DPP Sarbumusi Eko Darwanto menjelaskan kondisi buruh belum beranjak dari berbagai kasus yang belum terselesaikan. Saat ini buruh masih dianggap sebagai bagian dari proses produksi yang bisa diberhentikan kapan saja. Banyak buruh belum mendapatkan hak-haknya.

"Para pengusaha harus mempunyai kesepakatan kerjasama yang baik," ungkap Eko Darwanto.

"Isu tahun ini yang akan dibawa adalah ingin menjadikan kemitrakerjaan secara sentral," lanjut Eko.

Masih dalam forum yang sama, Sekretaris Jenderal Sarbumusi ingin berlakukan sentralisasi ketenagakerjaan dengan menolak otonomi ketenagakerjaan sehingga pengelolaan ketenagakerjaan sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. (Robiatul Adawiyah/Mukafi Niam)