Jakarta, NU Online
Sulitnya pembuktian zina menjadikan hukum tersebut hampir hanya menjadi sebuah teori saja. Praktis, hampir tak pernah ada had berupa cambuk bagi yang belum menikah dan rajam bagi yang sudah menikah itu dilaksanakan.
Namun, hal ini pernah terjadi pada masa Sultan Iskandar Muda memerintah Kerajaan Aceh. Tak tanggung-tanggung, pelaku zina tersebut adalah putra mahkotanya sendiri sehingga ia harus meregang nyawa akibat lemparan batu padanya.
"Putra mahkota Sultan Iskandar Mahkota Alam (Sultan Iskandar Muda) dirajam sampai mati karena berzina," jelas Mohd Syukri Yeoh Abdullah, Guru Besar Universitas Kebangsaan Malaysia pada Tadarus Islam Nusantara dengan tema Manuskrip Nusantara dalam Diskursus Budaya Melayu di Griya Gus Dur, Jalan Taman Amir Hamzah, Jakarta, pada Jumat (30/11) malam.
Sebelumnya, katanya, hudud (hukuman) itu memang tidak berlaku meskipun ada ketetapan hukumnya. Hal itu bisa terjadi mengingat tidak ada hakim (qadli) sampai Sultan Iskandar Muda memerintah.
Di masanya, datang Syekh Fairuz, seorang ulama dari Baghdad yang hijrah ke Aceh setelah 11 tahun di Lebanon. Kepergiannya dari Baghdad itu mengingat gejolak politik yang terjadi di sana.
Peristiwa tersebut, terang Syukri, menunjukkan keadilan seorang putra dari Sultan Alauddin Riayat Syah itu. Hal itu sekaligus membuktikan bahwa sultan bukanlah orang yang kebal akan hukum.
Kegiatan yang dipandu oleh Ketua PKIN Idris Masudi itu dihadiri oleh Dekan Fakultas Islam Nusantara Unusia Mastuki HS, Filolog Adib Misbahul Islam, Ketua Mahasiswa Ahlit Thariqah Al-Mu'tabaroh Al-Nahdliyah (MATAN) DKI Jakarta Ali M Abdillah, dan dosen-dosen serta mahasiswa pascasarjana Unusia. (Syakir NF/Muiz)