Nasional

Gelar Seminar Nasional, PP Fatayat NU Bahas Urgensi Pengesahan RUU TPKS untuk Keluarga Maslahah

Rab, 24 November 2021 | 14:15 WIB

Gelar Seminar Nasional, PP Fatayat NU Bahas Urgensi Pengesahan RUU TPKS untuk Keluarga Maslahah

PP Fatayat NU Menggelar Seminar Urgensi Pengesahan RUU TPKS untuk Keluarga Maslahah. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online 
Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama menggelar Seminar Nasional bertajuk Urgensi Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk Proteksi dan Perlindungan Perempuan dan Anak Menuju Keluarga Maslahah. Kegiatan dilakukan secara hybrid dan disiarkan melalui kanal TVNU, Rabu (24/11/2021).

 

Kegiatan ini dilatarbelakangi dari rancangan RUU P-KS yang diubah menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual terus menuai pro dan kontra dimasyarakat. “Proses legislasi TPKS ini di DPR terus mengalami tarik ulur dan juga menjadi ajang perdebatan yang sampai sekarang tidak kunjung selesai antara kelompok pro dan kontra,” ungkap Pengurus Pusat Fatayat NU, Riri Khariroh.

 

Di sisi lain, lanjut Riri, korban kekerasan seksual terus berjatuhan setiap hari tanpa mendapatkan perlindungan dari negara. Karenanya, RUU TPKS ini menjadi salah satu agenda penting dalam rangka mewujudkan sistem hukum dan masyarakat yang adil gender, bebas diskriminasi, memberikan perlindungan serta penghormatan terhadap hak asasi perempuan.

 

“Berdasarkan itu, Fatayat NU memiliki keinginan besar memberikan edukasi kepada masyarakat dan juga menggalang dukungan dari segala komponen masyarakat agar terus merapatkan barisan untuk mendukung RUU TPKS ini,” ujarnya. 

 

Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor mengatakan acara ini momentum sangat tepat karena besok pagi dalam agenda DPR akan ada rapat paripurna pengesahan RUU TPKS sebagai Rancangan Undang-Undang inisiatif DPR RI.

 

Kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan dengan damai pasalnya ini termasuk tindak pidana, oleh karena itu ia berharap Fatayat NU mampu mendorong seluruh elemen masyarakat untuk menyetujui pengesahan RUU TPKS.

 

“Fatayat NU perlu mengadvokasi tokoh agama, tokoh masyarakat, media NU khususnya untuk mendukung dan mendorong agar RUU TPKS ini tetap disahkan,” ucapnya.

 

Ketua Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Nyai Badriyah Fayumi mengatakan, meski RUU P-KS berganti nama menjadi RUU TPKS mudah-mudahan tidak menghilangkan substansi yang diharapkan dari penyusunan sebelumnya yang mencakup pencegahan, pemulihan, hukum dan rehabilitasi pelaku sebab kekerasan seksual lebih kompleks dari tindak pidana.

 

Sementara itu terkait RUU TPKS yang mengancam ketahanan keluarga, Wakil Ketua Lembaga Kemaslahatan Keluarga PBNU itu menegaskan bahwa RUU TPKS berkorelasi langsung dengan penguatan keluarga maslahah. Bahkan, kata dia, LKK PBNU telah merumuskan konsep keluarga maslahah yang cukup utuh dan komprehensif.

 

Acara ini menghadirkan narasumber lain Ketua Panjara RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual DPR RI, Willy Aditya. Badan Legislatif DPR RI, Hj Nur Nadlifah dan diikuti oleh seluruh pengurus Fatayat NU se-Indonesia.

 

Kontributor: Suci Amaliyah
Editor: Aiz Luthfi