Fatayat NU dan IBLAM Kerja Sama Perkuat Kapasitas Hukum Kader Perempuan
NU Online · Kamis, 12 Juni 2025 | 20:30 WIB

Ketum PP Fatayat NU Margaret Aliyatul Maimunah saat melakukan penjajakan kerja sama dalam pertemuan terbatas di Kampus IBLAM, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025). (Foto: dok. Fatayat NU)
Anty Husnawati
Kontributor
Jakarta, NU Online
Pimpinan Pusat (PP) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) menjalin kerja sama strategis dengan Institut Bisnis dan Layanan Advokasi Masyarakat (IBLAM) untuk memperkuat kapasitas hukum kader perempuan. Penjajakan kerja sama tersebut berlangsung dalam pertemuan terbatas di Kampus IBLAM, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
Ketua Umum PP Fatayat NU Margaret Aliyatul Maimunah mengatakan, kerja sama ini diarahkan untuk memperluas akses kader Fatayat terhadap pendidikan hukum dasar, pelatihan paralegal, hingga pendampingan korban kekerasan berbasis komunitas.
“Kami menyadari bahwa penguatan literasi hukum menjadi kebutuhan mendesak, apalagi banyak kader kita berada di garda depan dalam isu pendampingan perempuan dan anak,” ujar Margaret.
Menurutnya, Fatayat NU selama ini telah menjalankan peran sebagai pelindung dan pemberdaya perempuan, terutama dalam merespons kasus kekerasan berbasis gender. Namun, keterbatasan akses pendidikan hukum menjadi tantangan tersendiri di lapangan.
“Kolaborasi ini adalah langkah konkret agar kader tidak hanya hadir secara moral, tapi juga siap secara kapasitas dan legalitas,” imbuhnya.
Salah satu program yang disiapkan dalam kerja sama ini adalah pelatihan paralegal bagi kader Fatayat NU. Pelatihan tersebut dirancang untuk memberikan pemahaman praktis seputar hak perempuan dan anak, mekanisme pelaporan, hingga pendampingan proses hukum.
Di tahap lanjut, Fatayat NU juga membuka peluang bagi kader yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Fatayat NU juga mendorong penguatan Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (LKP3A) yang telah berdiri sejak dua dekade lalu.
LKP3A diharapkan mampu menjadi pusat layanan berbasis komunitas dengan dukungan paralegal, psikolog, dan konselor yang memahami konteks lokal.
“Di banyak daerah, kader Fatayat sering kali menjadi pihak pertama yang dihubungi ketika terjadi kekerasan terhadap perempuan atau anak. Oleh karena itu, penting bagi kami membekali mereka dengan keterampilan hukum yang memadai,” tegas Margaret.
Sebagai bagian dari rencana jangka menengah, kerja sama ini akan dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang mencakup pelatihan hukum, dukungan akademik, pengembangan LKP3A, serta inisiasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fatayat NU. Proses penyusunan draft MoU dan pemetaan kader hukum akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
Selain itu, Fatayat NU dan IBLAM juga merancang kelas online hukum praktis untuk menjangkau kader di berbagai daerah. Kelas ini akan menjadi media belajar fleksibel bagi kader yang memiliki keterbatasan mobilitas atau waktu.
“Kerja sama ini bukan hanya soal peningkatan kapasitas, tapi juga membangun sistem layanan hukum yang berbasis nilai keadilan gender dan Islam rahmatan lil ‘alamin. Kita ingin memastikan bahwa setiap perempuan punya ruang untuk tumbuh dan terlindungi,” pungkas Margaret.
Sementara itu, Bendahara Yayasan LPIHM IBLAM Aisha Mutiara Savitri menyambut positif rencana kolaborasi ini. Ia menyatakan bahwa IBLAM terbuka untuk menjadi mitra strategis dalam peningkatan kapasitas hukum berbasis komunitas, terutama bagi organisasi perempuan seperti Fatayat NU.
“Kami melihat Fatayat NU memiliki jaringan akar rumput yang sangat kuat. Sinergi ini akan memungkinkan transfer ilmu hukum praktis agar bisa langsung diaplikasikan oleh para kader dalam keseharian mereka,” ujar Aisha.
Menurutnya, literasi hukum bagi perempuan adalah kunci penting untuk memperkuat daya tahan masyarakat terhadap kekerasan dan ketimpangan struktural.
“Saat perempuan melek hukum, mereka akan lebih berani bicara, mengambil keputusan, dan melindungi yang lemah di sekitarnya,” jelas Aisha.
IBLAM juga membuka peluang beasiswa bagi santri Fatayat NU yang ingin melanjutkan pendidikan hukum atau advokasi.
"Kami berharap kerja sama ini tidak berhenti di pelatihan, tapi berlanjut dalam skema jangka panjang yang memberi dampak berkelanjutan,” tandas Aisha.
Terpopuler
1
Soal Tambang Nikel di Raja Ampat, Ketua PBNU: Eksploitasi SDA Hanya Memperkaya Segelintir Orang
2
Khutbah Jumat: Mempertahankan Spirit Kurban dan Haji Pasca-Idul Adha
3
Rais 'Aam dan Ketua Umum PBNU Akan Lantik JATMAN masa khidmah 2025-2030
4
Khutbah Jumat: Meningkatkan Kualitas Ibadah Harian di Tengah Kesibukan
5
Ketum PBNU Buka Suara soal Polemik Tambang di Raja Ampat, Singgung Keterlibatan Gus Fahrur
6
Jamaah Haji yang Sakit Boleh Ajukan Pulang Lebih Awal ke Tanah Air
Terkini
Lihat Semua