Nasional

Enggan Hentikan Sirekap, Ketua KPU: untuk Transparansi dan Kontrol Penghitungan Suara

Sen, 26 Februari 2024 | 17:00 WIB

Enggan Hentikan Sirekap, Ketua KPU: untuk Transparansi dan Kontrol Penghitungan Suara

Aplikasi Sirekap pemilu 2024. (Foto: tangkapan layar)

Jakarta, NU Online
Sistem Rekapitulasi Informasi (Sirekap) yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menyita perhatian publik. Pasalnya banyak ditemukan formulir hasil C pleno yang diunggah ke Sirekap, ketika dikonversi angkanya berubah drastis. Sejumlah pihak pun meminta agar Sirekap dihentikan. 


Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa Sirekap bertujuan untuk transparansi agar semua pihak bisa mengakses informasi penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS)


"Sekali lagi kami tujuannya untuk transparansi, supaya semua pihak bisa mengakses informasi hasil penghitungan suara di TPS," ujarnya pada konferensi pers di Gedung KPU, Jumat (23/2/2024).


Menurutnya, jika Sirekap ditutup sepenuhnya, tidak akan ada kemampuan untuk mengetahui hasil penghitungan suara, termasuk di tingkat kecamatan, karena tidak ada kontrol dan pemantauan yang dapat dilakukan. Hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya akan diketahui oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki formulir C hasil dari TPS.


Ia mengungkapkan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang beberapa waktu lalu belum melanjutkan rekapitulasi kecamatan karena mereka memperbaiki ketidakselarasan data antara apa yang diunggah dengan apa yang ditayangkan sebelumnya.


"Untuk penayangan hasil hitung konversi dari foto ke angka secara bertahap kita koreksi, sehingga tayangannya, penayangan secara bertahap dilakukan koreksi antara hasil penghitungannya dengan foto C hasil plano tersebut," imbuhnya.


KPU sendiri berulang kali mengatakan bahwa Sirekap hanya alat bantu, sementara hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berdasarkan rekapitulasi manual berjenjang dari tingkat kecamatan hingga nasional.


"Hasil resmi penghitungan suara itu berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang yang saat ini sedang berlangsung dari mulai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), tingkat kecamatan sampai di tingkat nasional di KPU RI," ujar Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).  


Ia menerangkan bahwa Undang-Undang Pemilu memberikan batas Waktu kepada KPU paling lambat 35 hari harus sudah menetapkan hasil Pemilu.


"Sehingga di lampiran 1 PKPU nomor 4 Tahun 2024 itu dijelaskan bahwa batas akhir Rekapitulasi adalah 20 Maret 2024," imbuhnya.


Sirekap memiliki teknologi yang mencakup pengenalan tanda optis atau Optical Mark Recognition (OMR) dan pengenalan karakter optis atau Optical Character Recognition (OCR). Karena itu, pola dan tulisan tangan yang terdapat pada formulir C yang telah diproses di TPS saat difoto dan diunggah ke Sirekap, diubah menjadi data numerik sebelum dikirim ke server.