Nasional

Diskusi Pemuda di Jakarta Bahas Urgensi Legalitas Ormas

Kam, 22 Agustus 2019 | 14:45 WIB

Diskusi Pemuda di Jakarta Bahas Urgensi Legalitas Ormas

Kongkow Kebangsaan bertajuk Urgensi Legalitas Ormas untuk Keutuhan NKRI di Upnormal Raden Saleh, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).

Jakarta, NU Online
Puluhan pemuda yang tergabung dalam Lembaga Kajian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LKPM) Rumah Kebangsaan menggelar kegiatan Kongkow Kebangsaan bertajuk Urgensi Legalitas Ormas untuk Keutuhan NKRI di Upnormal Raden Saleh, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).
 
Kegiatan itu diadakan sebagai respons atas berbagai dinamika yang terjadi di Indonesia terutama informasi yang menyebut ada ormas di Indonesia yang dinilai tidak menjadikan Pancasila sebagai asas dan ideologinya. 
 
Pengamat politik yang juga Dosen di UNJ, Dianta Sebayang, menuturkan jika yang dibicarakan penting atau tidak legalitas Ormas di Indonesia, tentu penting. Dengan begitu maka Ormas tersebut secara hukum diakui eksistensinya oleh negara. 
 
Hal yang jauh lebih harus diperhatikan, ujar dia, adalah bagaimana NKRI masih tetap utuh ketika berbagai ormas hidup dan berkembang di Indonesia. Bahwa, ormas harus sepakat dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
 
"Sehingga ormas tersebut dapat menjaga keutuhan NKRI. Bagaimana ormas itu dan kita sebagai bangsa harus sesuai dengan Pancasila, kita ini negara hukum bukan negara agama. Satu-satunya negara yang mengakui adanya Tuhan adalah Indonesia karena berdasarkan Pancasila. Pada sila pertama Ketuhan yang Maha Esa, itu maksudnya kita diindikasikan bahwa warga negara dapat mnjalanjakan keyakinan masing-masing," ujarnya. 
 
Selain itu, menurut mantan Komisioner Bawaslu ini, ormas harus adil dan beradab bedasarkan sila kedua. Jika tidak adil dan menunjukan adab maka ormas tersebut sudah harus dievaluasi karena tidak sesuai. 
 
"Sekarang ada ormas (melakukan) sweeping, itu beradab atau tidak," katanya. 
 
Sementara itu, Wakil Ketua Lakpesdam PBNU, Daniel Zuchron menjelaskan, perbedaan pandangan antar-ormas tentu diperbolehkan. Namun, pemerintah harus bersikap ketika ada ormas yang mengancam perpecahan dan kerukunan sesama anak bangsa. 
 
Soal dinamika kebangsaan yang terus memanas, ujar dia, tidak perlu direspons terlalu berlebihan. Secara hukum ormas di Indonesia tidak akan bisa mengubah sistem pemerintahan di Indonesia. 
 
"Tapi kan itu tertulis, kenyataan di lapangan berbeda. Tinggal sikap pemerintah, jika ada ormas yang terlalu parah akan memperkeruh, laksanakan Undang-Undang. Tapi jangan langsung ditangkap juga harus dilakukan pendekatan," ungkapnya.
 
Selain Dianta Sebayang dan Daniel Zuchron, hadir juga sebagai pembicara dalam diskusi tersebut redaktur NU Online, Ahmad Rozali. 
 
Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Kendi Setiawan